GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kenapa Pembatalan Tiket Kereta Api Selalu Dipotong 25 Persen? Dan Alasan Pengembalian Refund Harus Menunggu 30 Hari

Kenapa Pembatalan Tiket Kereta Api Selalu Dipotong 25 Persen? Dan Alasan Pengembalian Refund Harus Menunggu 30 Hari
Kereta Api Indonesia (KAI).

PEWARTA, BISNIS - Para pengguna moda transportasi kereta api pasti sering bertanya-tanya, kenapa pembatalan tiket kereta api selalu dipotong biaya 25 persen?

Belum lagi soal pengembalian uang pembelian (refund) yang harus menunggu sampai 30 hari. Lalu, apa alasannya?

Sebagai informasi untuk menambah wawasan para pengguna trasportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan fasilitas pembatalan tiket kereta api atau refund tiket kereta bagi calon penumpang.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan jika penumpang mengalami perubahan rencana perjalanan atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berangkat.

Pembatalan tiket kereta bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun offline di loket stasiun.

Untuk pembatalan tiket kereta secara online, penumpang dapat melakukannya maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan, untuk pembatalan tiket kereta di loket stasiun, penumpang dapat melakukannya maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Pada pembatalan tiket kereta, penumpang akan dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket, di luar bea pesan (jika ada).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi:

"Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis".

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya mengatakan, pemotongan biaya sebesar 25 persen itu sudah termaktub dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan bea pembatalan sebesar 25% ini merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang," kata Joni dilansir Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Joni menjelaskan, ketentuan tersebut ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pemotongan bea pembatalan ini juga untuk memberikan keadilan kepada pelanggan yang telah membeli tiket dan berniat untuk melakukan perjalanan," jelas Joni.

Dana pembatalan tiket kereta yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dalam waktu 30 hari.

Sedangkan, dana pembatalan tiket kereta yang dilakukan di loket stasiun, akan dikembalikan secara tunai dalam waktu 30 hari.

Meski demikian, ada syarat khusus jika dana yang telah dikeluarkan untuk membeli tiket itu agar bisa dikembalikan (refundable). Di mana calon penumpang harus memastikan kode booking yang mereka dapatkan belum dicetak.

"Pembatalan tiket kereta bisa dilakukan selama kode booking belum dicetak sebagai boarding pass," pungkas Joni.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close