Barang bukti yang turut diamankan polisi dari tangan DR, berupa unit telepon genggam, uang tunai, dan lain sebagainya. |
PEWARTA, HUKUM - Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Tombatu, Tombatu Barat, dan Tombatu Timur, inisial DR, diduga menjadi bandar judi toto gelap atau biasa disingkat togel.
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus judi togel di wilayah Kecamatan Belang, Sabut, pada 9 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial JM alias Jems, 40, warga Buku Utara, yang diduga pelaku judi togel.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JM menjadi kaki tangan DR. Polisi menemukan bukti percakapan di dalam pesan WhatsApp/chat WA antara JM dan DR.
Dalam percakapan tersebut, JM sering berkomunikasi dengan DR, mengirim bukti rekapan dan jumlah uang hasil pemasangan. Hal ini sudah berulang kali dilakukan, atas perintah DR.
Bahkan, ada pula rekaman suara penegasan DR kepada JM, meminta kepada kaki tangannya untuk melanjutkan aktivitas judi togel di wilayah Mitra.
"Ini sudah sering saya lakukan, atas perintah DR," kata JM dalam rekaman suara tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Polda Sulut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu membenarkan jika telah mengamankan terduga pelaku bandar togel itu.
"Benar dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Lega.