GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ini Sosok BEY, Selebgram Lombok yang Ditangkap Karena Buat Arisan Bodong Demi Judi Slot

Ini Sosok BEY, Selebgram Lombok yang Ditangkap Karena Buat Arisan Bodong Demi Judi Slot
Sosok Bethari Erna Yanti atau BEY (23), selebgram yang tipu nasabah arisan bodong karena terjerat judi slot online. (Foto: IG/@bethariernayanty)

PEWARTA, HUKUM - Bethari Erna Yanti atau BEY (23), selebgram asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi atas kasus penipuan arisan bodong.

Modusnya, pelaku membuat grup arisan fiktif dengan memasukkan nama-nama fiktif. Setelah memenangkan arisan dengan akun fiktif tersebut, pelaku lantas menutup grup tersebut.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi slot online.

"Pelaku ini memang selebgram di kalangan masyarakat. Anehnya uang hasil penipuan arisan fiktif tersebut digunakan untuk main slot," kata Yogi ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).

Bisnis arisan fiktif yang dijalani pelaku tersebut diakui baru berjalan 3 bulan dengan korban puluhan orang.

"Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang," kata Yogi.

Yogi menjelaskan, modus pelaku ini menggaet korban dengan cara promosi di media sosial Facebook tentang skema arisan yang dijalani.

Setelah ada korban tertarik dan mendaftar sebagai member, pelaku kemudian membentuk grup arisan.

Di dalam grup tersebut pelaku menyusupkan tiga nomor-nomor kontak fiktif yang dikelola pelaku sendiri.

"Oleh tersangka dimasukkan 3 nama fiktif. Nah, contoh satu arisan ini dengan hasil Rp 20 juta. Dia maksudkan 3 nomor fiktif dari 17 korban," kata Yogi.

Lanjut Yogi, setelah nama-nama fiktif yang dikelola pelaku tersebut mendapatkan giliran arisan, kemudian pelaku membubarkan grup Whatsapp arisan tersebut.

"Tersangka menyampaikan ini giliran ya dapatnya. Nah, jadi giliran pertama, giliran kedua, giliran ketiga, itu sebenarnya nama fiktif yang dia munculkan. Setelah dia mendapatkan giliran dengan akun fiktif, pelaku membubarkan grup," kata Yogi.

Sebelumnya BEY ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/1) atas laporan korban LM (25).

LM mengaku rugi Rp 5,1 juta akibat mengikuti arisan bodong tersebut.

"Korban ini awalnya melihat promosi arisan di Facebook. Kemudian korban menghubungi pelaku dan mendaftar sebagai member," kata Yogi.

Korban LM mengaku sudah menyetorkan uang arisan selama tiga kali. Namun, saat giliran korban mendapatkan arisan, pelaku justru membubarkan grup arisan tersebut.

"Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak ada respons," kata Yogi.

Saat diperiksa, BEY nekat melakukan aksi penipuan berkedok arisan bodong ini lantaran terjerat permainan judi online. Usai kasusnya terkuak, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter