Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PPPK terbaru per Januari 2024. |
PEWARTA, BISNIS - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru per tahun 2024 ini.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kenaikan gaji PPPK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para PPPK yang telah mengabdikan diri untuk negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2024).
Tjahjo menambahkan, kenaikan gaji PPPK ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kenaikan gaji PPPK ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja para PPPK. Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Tjahjo.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK terbaru 2024 dibagi menjadi beberapa golongan. Cek besarannya di bawah ini.
Berikut besaran kenaikan gaji PPPK terbaru 2024
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Kenaikan gaji PPPK ini disambut baik oleh para PPPK. Salah satunya adalah PPPK Guru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bernama Siti Maryam. Siti mengaku bersyukur atas kenaikan gaji ini.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas kenaikan gaji PPPK ini. Dengan gaji yang lebih tinggi, saya bisa memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga dengan lebih baik," ujar Siti.
Siti berharap, kenaikan gaji PPPK ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK.
Dengan demikian, para PPPK dapat lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.