GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Full Senyum! Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PPPK Terbaru 2024, Intip Besarannya di Sini

Full Senyum! Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PPPK Terbaru 2024, Intip Besarannya di Sini
Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PPPK terbaru per Januari 2024.

PEWARTA, BISNIS - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru per tahun 2024 ini.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kenaikan gaji PPPK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para PPPK yang telah mengabdikan diri untuk negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Rabu (31/1/2024).

Tjahjo menambahkan, kenaikan gaji PPPK ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kenaikan gaji PPPK ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja para PPPK. Dengan gaji yang lebih tinggi, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Tjahjo.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK terbaru 2024 dibagi menjadi beberapa golongan. Cek besarannya di bawah ini.


Berikut besaran kenaikan gaji PPPK terbaru 2024


Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000


Kenaikan gaji PPPK ini disambut baik oleh para PPPK. Salah satunya adalah PPPK Guru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bernama Siti Maryam. Siti mengaku bersyukur atas kenaikan gaji ini.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas kenaikan gaji PPPK ini. Dengan gaji yang lebih tinggi, saya bisa memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga dengan lebih baik," ujar Siti.

Siti berharap, kenaikan gaji PPPK ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para PPPK.

Dengan demikian, para PPPK dapat lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter