Dua Selebgram Kota Batu Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Promosikan Judi Online
Kedua pelaku mengikuti persidangan melalui video call untuk mendengarkan dakwaan atas kasus yang menjerat mereka. |
PEWARTA, HUKUM - Dua selebgram asal Kota Batu, Jawa Timur, divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti mempromosikan judi online melalui media sosial.
Keduanya adalah Elvina Tiara Kumala Sari (23) dan Keishya Bunga Aurora (20).
"Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, Jumat (19/1/2024).
Januar menjelaskan, kasus ini bermula saat patroli siber Polres Batu menemukan sebuah postingan di akun Instagram @elvinatiaraa yang berisi link judi slot online.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Elvina pada 20 September 2023.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Keishya pada malam harinya.
Keduanya mengaku mempromosikan judi online karena diajak oleh Tatag Mulyo Widodo (20), seorang agensi judi slot online asal Trenggalek, Jawa Timur.
Tatag juga ditangkap oleh polisi pada 21 September 2023. Ia didakwa dengan pasal yang sama dengan Elvina dan Keishya.
"Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Januar.
Dalam persidangan, Elvina mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku diajak oleh Tatag untuk mempromosikan judi online dengan imbalan Rp500 ribu.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Elvina.
Keishya juga mengaku menyesal. Ia mengaku hanya mengikuti ajakan Elvina.
"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Keishya.