GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Begini Respon Ketiga Capres Terkait Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Begini Respon Ketiga Capres Terkait Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Jokowi menjelaskan ucapannya soal presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pilpres.

PEWARTA, POLITIK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjelaskan ucapannya perihal presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu dan/atau Pilpres, pada Jumat (26/1/2024).

Penjelasan ini menyusul terjadinya polemik terkait pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

Dengan membawa cetakan lembaran berukuran besar, Jokowi lantas menjelaskan aturan undang-undang yang berkaitan dengan hal itu.

Menanggapi penjelasan Jokowi itu, ketiga calon presiden (capres) kemudian buka suara memberikan responnya masing-masing.

Ketiga calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024 merespon penjelasan Jokowi tersebut dengan cukup beragam.

Berikut rangkuman terkait respon ketiga capres yaitu Anies, Prabowo, dan Ganjar, menanggapi penjelasan Jokowi tersebut.

Anies Baswedan: Serahkan ke rakyat

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menyerahkan penilaian atas sikap Jokowi kepada rakyat. Anies mengatakan, masyarakat bisa menilai apakah situasi demikian perlu diteruskan atau tidak.

"Itu semua akan dikembalikan kepada rakyat untuk melakukan penilaian, apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah dari sini perlu ada perubahan. Menurut kami, perlu perubahan," kata Anies saat ditemui di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (27/1/2024).

Anies berujar, salah satu agenda perubahan adalah mengembalikan marwah kepemimpinan tingkat nasional agar tak lagi bersifat partisan seperti saat ini.

"Kita ingin mengembalikan marwah, kepemimpinan nasional sebagai negarawan yang mengayomi semua, yang merangkul semua, itu agenda perubahan kita, sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ujar Anies.

Anies mengatakan, dari ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan berpihak justru semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.

Prabowo Subianto: Berpegang pada aturan

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, hanya sedikit berkomentar soal Jokowi yang memberi penjelasan pasal yang membolehkan presiden kampanye dan berpihak. Dia hanya mengatakan bahwa perihal langkah dan tindakan presiden dalam pemilu sudah diatur dalam perundangan yang ada.

"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang kepada itu saja," kata Prabowo di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat.

Ketika ditegaskan lebih jauh soal ini, Prabowo enggan berkomentar lagi soal hal tersebut.

Ganjar Pranowo: Minta Jokowi koreksi pernyataan

Hanya capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang secara langsung meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan berpihak.

Ganjar menilai bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas untuk diterapkan.

"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.

Menurut Ganjar, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.

Apalagi, dia mengatakan, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ujar Ganjar.

Ganjar kemudian mengingatkan, pasal dalam UU Pemilu yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri-sendiri.

Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).

Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia ikumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter