GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bawaslu Kota Malang Tertibkan 2.481 APK Langgar Aturan

Bawaslu Kota Malang Tertibkan 2.481 APK Langgar Aturan
Sebanyak 2.481 APK yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Kota Malang.

PEWARTA, POLITIK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye atau APK yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kesatuan Intel Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta).

Anggota Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara SAP MAP mengatakan, penertiban APK dilakukan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Hasil pendataan kami, terdapat 2.481 APK yang melanggar ketentuan. APK tersebut berupa banner, spanduk, dan bendera partai politik," kata Hamdan, Minggu (28/1/2024).

Hamdan juga menjelaskan, pelanggaran APK yang dilakukan oleh parpol tersebut di antaranya dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, dan fasilitas umum.

Selain itu, ada juga APK yang melanggar Peraturan Daerah Kota Malang, seperti yang dipasang di taman, median jalan, pohon, dan tiang listrik.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kota Malang telah melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada parpol pemilik APK. Namun, saran perbaikan tersebut tidak diindahkan oleh parpol.

"Kami telah memberikan saran perbaikan kepada parpol pemilik APK. Namun, tidak ada respon. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban sebagai bentuk sanksi," ujar Hamdan.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu juga mempersilahkan parpol pemilik APK untuk turut serta.

Beberapa tim kampanye parpol telah menjalankan saran perbaikan Bawaslu dan menertibkan APK mereka secara mandiri.

Hamdan menambahkan, penertiban APK ini baru dapat dilakukan karena terdapat tahapan-tahapan panjang yang harus dilakukan sebelum eksekutorial. Selain itu, beban kerja Bawaslu juga cukup banyak.

"Kenapa baru ditertibkan sekarang, karena memang rangkaian penertiban paling tidak butuh 1 minggu. Untuk pendataan paling cepat 3 hari, kemarin itu 5 hari. Disamping, kita menjalankan tugas pengawasan baik logistik, kegiatan kampanye. Disitu, yang menjadi kendala kami," ucapnya.

Hamdan menegaskan, kewenangan eksekutorial dalam penertiban APK sebenarnya merupakan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu hanya memiliki kewenangan pengawasan dan memberikan saran perbaikan.

"Sebenarnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan eksekutorial, itu kewenangan KPU. Kami hanya mengirimkan rekom, tapi aturan diatas kertas susah di aplikasikan gitu. Makanya, kami turun sebagai leading sector disitu," tegas Hamdan.

Hamdan menyebutkan, selama prosesi kampanye, sebanyak 2 kali Bawaslu telah melakukan penertiban APK.

"Selama kampanye Bawaslu melakukan penertiban serentak 2 kali. Kalau selebihnya kami kurang menghitung, karena penerapannya kami lebih ke pencegahan," tandasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter