GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Bawaslu Bone Beberkan Fakta Video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya

Bawaslu Bone Beberkan Fakta Video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya
Bawaslu Bone Beberkan Fakta Video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya
(Dok : Istimewa) 

PEWARTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mebeberkan fakta video Pj Bupati Bone galang dukungan untuk anaknya. Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone galang dukungan untuk anaknya yang viral ditengah masyarakat sejak Kamis malam, (28/12/2023) di beberapa platfon sosial media. 

Bawaslu Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat video Pj Bupati Bone yang viral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. 

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang di peroleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,"ungkap Ketua Bawaslu Bone Alwi dalam siaran pers, Selasa (2/1/2024).

"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,"lanjut Alwi.

Lebih lanjut dijelaskan Alwi, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada tanggal 30 Desember 2023 dan 1 januari 2024 di antaranya A Islamuddin selaku PJ Bupati Bone,  H Andi Muchlis (camat Kahu), dan beberapa  kepala Desa. Diantaranya Kepala Desa Balle, Kepala Desa Bonto Padang

Kepala Desa Carima

Kepala Desa Nusa

Kepala Desa Magenrang

Kepala Desa Matajang

Kepala Desa Madenreng Pulu (Patimpeng)

Kepala Desa Tompo Patu


Dari hasil penelusuran dilakukan Bawaslu  Bone didapati fakta sebagai berikut:


Tempat Kejadian


Setelah mencermati video sebagai petunjuk awal dilakukan penelusuran, Lokasi Kejadian dimana video tersebut dibuat dan direkam oleh salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut, dan berdasar hasil keterangan beberapa orang yang dalam video tersebut, Lokasi Pembuatan Video tersebut terjadi di Ruangan Camat Kahu di Kantor Kecamatan Kahu, Bone, Sulawesi Selatan.


Waktu Kejadian

Dari hasil penelusuran dengan memgumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada, dapat disimpulkan bahwa aktiftas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sore hari. 

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Bone berpendapat, meskipun video viral tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat viralnya bertepatan dengan momentum tahapan masa Kampanye Pemilu tahun 2024. 

Potensi itu terlebih karena terdapat pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone mengajak/ mensosialisakan anaknya yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7. 

Meski demikian Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, alasannya adalah: 

Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; 

Bahwa pristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024; 

Bahwa penjabat kepala daerah kabupaten Bone A Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Pasal 282 Yang isinya: “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. 

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter