GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

AFPI Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Soal Mundurnya CEO Fintech P2P Investree

AFPI Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Soal Mundurnya CEO Fintech P2P Investree
AFPI mengaku belum dapat pemberitahuan soal mundurnya CEP Fintech P2P Investree, Adrian Gunadi.

PEWARTA, BISNIS - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum secara resmi menerima pemberitahuan mengenai kabar pengunduran diri Chief Executive Officer (CEO) fintech P2P PT Investree, Adrian Gunadi.

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, bahwa kabar mundurnya CEO Investree tersebut diperoleh dari laporan media, namun pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari manajemen Investree.

"Secara resmi kami belum mendapatkan surat dari Investree (mengenai pengunduran diri CEO), jadi kami belum dapat surat dan belum ada pengumuman atau surat resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Entjik.

Dia menambahkan, bahwa sesuai aturan, Investree seharusnya memberikan pemberitahuan resmi kepada OJK dan asosiasi jika terjadi pengunduran diri pemimpin perusahaan.

Tentang permasalahan kredit macet yang dihadapi Investree, Entjik menyatakan bahwa perusahaan telah berupaya memperbaiki dan mengatasi situasi tersebut.

Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika masalah ini terus berlanjut, kredit macet dapat semakin merugikan perusahaan.

Sebelumnya, OJK memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sanksi ini diberlakukan, dan OJK terus memantau pemenuhan Investree terhadap ketentuan tersebut.

Beberapa pemberi pinjaman sebelumnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran, dan data pada situs resmi Investree mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 16,44% per 30 Januari 2023. Angka ini mengalami peningkatan dari 12,58% pada 12 Januari sebelumnya.

Rasio TWP90 yang tinggi menunjukkan tingkat kelalaian yang signifikan dalam memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman, melampaui batas yang ditetapkan oleh OJK sebesar 5%.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter