Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat. |
PEWARTA, REGIONAL - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil mengungkap 38 kasus narkoba selama dua bulan terakhir, yakni pada November-Desember 2023.
Sebanyak 49 tersangka berhasil ditangkap, termasuk salah satunya terdapat pasangan suami istri (pasutri) dan tiga perempuan.
"Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jember AKBP Mohammad Nur Hidayat dilansir beritajatim.com, Kamis (28/12/2023).
Dari seluruh tersangka yang ditangkap Polres Jember, 12 orang di antaranya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.
"Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak," kata Nur Hidayat.
Dari barang bukti yang disita, sebanyak 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu, ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta.
"70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan," kata Nur Hidayat.
"Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan," katanya.
Nur Hidayat mengimbau masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama," pungkasnya.