Ilustrasi. Ancaman dan intimidasi debt collector (DC) tidak dibenarkan. Sebagai nasabah wajib melaporkannya kepada pihak berwenang. (Dok. Macrovector) |
PEWARTA, FINTECH - Pernahkah Anda mendapat ancaman dari oknum debt collector (DC) dari aplikasi pinjaman online? Perlu dipahami bahwa cara itu tidaklah benar.
Pasalnya ada prosedur dan mekanisme yang telah diatur terkait operasional DC tersebut dalam menagih kewajiban nasabahnya.
Terlebih, belakangan banyak dijumpai kasus penagihan di luar cara-cara semestinya. Ada banyak pelanggaran seperti mengganggu privasi konsumen, mengumpat kata-kata kasar, hingga mengancam keselamatan nasabah.
Hal itu bisa terjadi karena DC tersebut bekerja di bawah kendali perusahaan pinjol ilegal atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebaliknya, perusahaan fintech yang resmi akan selalu mendapat pengawasan dari OJK, serta harus patuh terhadap prosedur operasional jika tidak ingin dicabut izinnya.
Kendati tahu bahwa kewajiban nasabah tetap harus dibayar, namun tak semestinya melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Lantas, jika terlanjur menjadi nasabah gagal bayar (galbay), dan mendapat ancaman dari DC yang menagih utang pinjol tersebut, apa yang semestinya dilakukan? Tidak ada solusi lain kecuali melaporkannya!
Dalam artikel ini dijelaskan mengenai cara melaporkan ulah oknum DC yang melanggar prosedur seperti disebutkan di atas.
Hal ini berguna untuk menghindari sikap tidak terpuji saat DC melakukan penagihan kepada nasbahnya, terlebih yang sudah berstatus galbay atau telat melunasi utang.
Cara melaporkan debt collector (DC) yang salahi prosedur
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak diminati masyarakat.
Namun, tak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol, salah satunya karena perilaku debt collector (DC) yang tidak profesional.
DC pinjol yang tidak profesional sering kali melakukan tindakan yang melanggar prosedur, seperti:
- Melakukan ancaman, intimidasi, atau kekerasan
- Mengganggu privasi, seperti menghubungi keluarga atau teman korban
- Melakukan penyebarluasan informasi pribadi korban, seperti data pribadi atau foto korban
Perilaku DC pinjol yang tidak profesional ini tentu sangat merugikan korban. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melaporkan perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur.
Berikut cara melaporkan perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur tersebut.
1. Laporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, OJK dapat menjadi salah satu pihak yang dapat Anda laporkan jika mengalami perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur.
Untuk melaporkan ke OJK, Anda dapat menghubungi nomor telepon 157 atau melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Baca juga: Tips Menghadapi DC Akulaku yang Datang ke Rumah, Nasabah Pinjol Galbay Tak Perlu Panik
2. Laporkan ke polisi
Jika perilaku DC pinjol yang Anda alami memenuhi unsur pidana, Anda dapat melaporkannya ke kepolisian. Unsur pidana yang dapat dikenakan kepada DC pinjol yang melanggar prosedur, antara lain:
Ancaman atau kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut
Penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
Untuk melaporkan ke kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau melalui situs resmi Polri di www.polri.go.id.
3. Laporkan ke OJK
OJK Fintech merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen di sektor teknologi finansial, termasuk pinjol.
Oleh karena itu, OJK Fintech juga dapat menjadi salah satu pihak yang dapat Anda laporkan jika mengalami perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur.
Untuk melaporkan ke OJK Fintech, Anda dapat menghubungi nomor telepon 1500655 atau melalui laman resmi OJK Fintech di www.ojk.go.id/fintech.
Baca juga: DC Akulaku Ada di Wilayah Mana Saja? Ini Daftar Daerah Tempat Debt Collector Tersebar
4. Laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
LPK merupakan lembaga yang bertugas untuk melindungi kepentingan konsumen.
Oleh karena itu, LPK juga dapat menjadi salah satu pihak yang dapat Anda laporkan jika mengalami perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa LPK yang dapat menampung laporan Anda terkait pelanggaran oknum DC tersebut. Sejumlah LPK berikut kemudian akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut daftar LPK yang ada di Indonesia:
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
Untuk melaporkan ke LPK, Anda dapat mendatangi kantor LPK terdekat atau melalui situs resmi LPK tersebut.
Selain melaporkan ke pihak-pihak tersebut, nasabah pinjol juga dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk melindungi diri dari perilaku DC pinjol yang tidak profesional:
- Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman ke pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Simpan bukti-bukti transaksi pinjaman, seperti perjanjian pinjaman dan bukti pembayaran.
- Jangan takut untuk melaporkan perilaku DC pinjol yang tidak profesional.
Dengan mengetahui cara melaporkan perilaku DC pinjol yang melanggar prosedur, diharapkan Anda dapat terlindungi dari kerugian yang lebih besar.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Bayar Pinjol Akulaku 1 Bulan? Awas, Ternyata Bisa Kena Sanksi Ini
Demikian cara menghadapi ancaman DC pinjol yang bersikap tak profesional, seperti menerapkan cara-cara di luar prosedur semestinya.
Untuk itu, sebaiknya lebih bijak dalam memilih fintech pinjol, dan pastikan hanya yang resmi saja untuk membantu finansial Anda dalam jangka waktu tertentu.
Pastikan juga kemampuan bayar Anda dengan kondisi keuangan secara periodik agar tidak terjerat utang yang terus menggurita.