KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Lukas Enembe. (Dok. Tempo.co) |
PEWARTA, BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, saat sedang menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto.
Eks Gubernur Papua 2 periode itu menghembuskan napas terakhir pada pukul 10.45 WIB.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan duka cita atas meninggalnya eks Gubernur Papua yang juga politikus Partai Demokrat itu.
Terkait status penahanan Lukas Enembe, Ali menyebut KPK telah membantarkan sejak 23 Oktober 2023 karena yang bersangkutan memerlukan perawatan intensif akibat kesehatan yang menurun.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” kata Ali.
Mengingat kondisi kesehatan yang buruk, KPK terus berkoordinasi dengan tim medis saat hendak melakukan pemeriksaan.
Hingga ajalnya tiba, Lukas masih berada di RSPAD kendati kasusnya belum tuntas diusut.
Sebagai informasi, Lukas Enembe didakwa atas kasus suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Lukas divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Selain itu, Lukas juga dikenai sanksi denda Rp 1 miliar.