Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat tengah dirawat di RSPAD, pada Selasa (26/12). |
PEWARTA, BREAKING NEWS - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, siang tadi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Budi Sulistya, Selasa (26/12) siang.
"Benar, pukul 10.45 WIB," kata Budi.
Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Sebelum meninggal, kabar terbaru hukuman Lukas Enemba diperberat oleh PT menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun.
Dalam kasus itu, Lukas Enembe terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Lukas Enembe divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, serta menerima gratifikasi."Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.
Majelis banding juga telah mengembalikan aset yang disita di Jalan S Confronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.