GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Atur Pemulangan Jenazah Lukas Enembe ke Papua, Pengacara Sudah Koordinasi dengan Keluarga

Atur Pemulangan Jenazah Lukas Enembe ke Papua, Pengacara Sudah Koordinasi dengan Keluarga
Pengacara Lukas Enembe sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk mengatur rencana pemulangan jenazah mantan Gubernur Papua itu.

PEWARTA, BREAKING NEWS - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (26/12/2023) siang.

Menurut informasi, pengacara Lukas Enembe telah berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait pemulangan jenazah ke Papua.

"Kita koordinasi dulu (soal pemulangan jenazah)" kata Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattiyona, dilansir detikcom, Selasa.

Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.45 WIB saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri yang diwawancara terpisah.

"Iya betul (Lukas Enembe meninggal)," kata Irjen Mathius.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui pasti kronologi meninggalnya Lukas Enembe.

"Kalau itu mending tanya ke dokter saja, nanti saya salah (memberi informasi)" ucapnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe awalnya divonis hukuman 8 tahun penjara. Namun hukuman menjadi lebih berat yakni 10 tahun, berdasarkan rilis yang diunggah di website Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hal itu karena Lukas Enembe terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Majelis banding juga telah mengembalikan aset yang disita kepada pemegang hak, yakni Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ujar majelis

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter