KPU Pangkep Butuhkan 6.769 Orang KPPS (Dok : Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep membutuhkan 6.769 orang untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan anggota KPPS akan ditempatkan pada 976 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pangkep.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan pihaknya berharap komunitas dan penggiat demokrasi, mahasiswa, ASN, ormas yang tidak tercatut namanya sebagai anggota partai tertentu bisa ikut serta menjadi KPPS.
Nantinya, KPPS akan menerima honor sebesar Rp1, 2juta untuk ketua dan Rp1, 1juta untuk anggota.
“Gaji sudah dua kali lipat, Berharap KPPS lebih mandiri, Profesional dan berintegritas agar hasil lebih legitimate dengan partisipasi masyarakat di atas 80℅, ” ujarnya, Senin (12/12/23).
Pendaftaran KPPS dimulai 11 hingga 20 Desember. Calon anggota KPPS dapat mendaftar di PPS desa dan kelurahan.
KPPS akan menerima surat keputusan (SK) tugas berlaku 25 Januari hingga 25 Februari.
Rekrutmen KPPS, KPU dan PPS telah menggelar rapat koordinasi (Rakor).
Ichlas mengatakan, Rakor untuk memperkuat kelembagaan secara internal dengan menertibkan dan memastikan PPS menjadi pemimpin di wilayah kerja masing-masing agar tidak tidak salah dalam merekrut KPPS, “Sehingga potensi PSU tidak terulang lagi, ” ucapnya.