GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

TikTok Shop Siap Meluncur Kembali, Disebut Bakal Gandeng E-commerce

TikTok Shop Siap Meluncur Kembali, Disebut Bakal Gandeng E-commerce
Tiktok Shop disebut bakal menggandeng e-commerce agar bisa menjalankan fitur shopping live.

PEWARTA.CO.ID - Aplikasi media sosial (medsos) berbasis video pendek TikTok nampaknya tak ingin larut dalam kekecewaan usai fitur shopping live miliknya diminta untuk berhenti oleh Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, kini mereka berkomitmen melengkapi regulasi yang menjadi alasan penghentian fitur andalannya tersebut, yakni izin usaha perdagangan yang terpisah dengan fungsionalitas medsos.

Alhasil, tidak lama lagi TikTok Shop siap meluncur kembali dan bisa dimanfaatkan para pebisnis online untuk berjualan, khususnya pengguna di Indonesia.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, aplikasi asal China itu tidak lama lagi akan beroperasi dengan fitur shopping live.

Bahkan, beberapa sumber menyebut, TikTok bakal menggandeng e-commerce kenamaan untuk mendukung kerja fitur TikTok Shop tersebut.

Namun demikian, Temmy masih belum bisa memastikan apakah TikTok benar-benar akan menggandeng e-commerce, serta platform mana yang akan digandeng juga belum diketahui.

"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," kata Temmy dikutip detikFinance, Jumat (17/11/2023).

"Tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-commerce). Kemungkinan ya, karena kalau dia bikin PT sendiri kayaknya nggak," lanjutnya.

Temmy menambahkan, pada 20 November rencananya akan ada pertemuan antara CEO TikTok Shou Zi Chew dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Namun kata Temmy, belum ada respon lanjutan dari pihak TikTok terkait rencana pertemuan itu.

"Kita sebetulnya minta mereka tanggal 20 (November). Tapi belum ada jawaban dari CEO-nya," ujar Temmy.

Temmy juga kembali menegaskan masalah yang dihadapi TikTok dengan fitur shopping live karena perusahaan tersebut belum memiliki izin berjualan, melainkan hanya izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Sehingga pihaknya tidak masalah jika akhirnya TikTok menggandeng perusahaan e-commerce lain untuk memenuhi regulasi tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter