GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sanksi Hukuman Bagi ASN yang Dukung Paslon Tertentu di Pilpres 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun

Hukuman Bagi ASN yang Dukung Paslon Tertentu di Pilpres 2024, Bisa Dipenjara 1 Tahun
Ilustrasi. Kertas suara Pemilu Presiden 2024.

PEWARTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diwanti-wanti untuk bersikap netral pada gelaran kontestasi Pemilu ataupun Pilpres 2024.

Pilihan mereka terhadap sosok atau pasangan calon (Paslon) tertentu hanya boleh tersimpan secara rahasia karena memang hak setiap warga negara.

Sebaliknya, jika mereka kedapatan secara terang-terangan menyalurkan dukungan, atau bahkan sampai menjadi tim kampanye paslon tertentu, maka sanksi hukuman telah menanti.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu, ASN dilarang terlibat dalam aktivitas politik, termasuk agenda dan sederet tahapannya.

Terlebih jika identitas ASN tersebut ikut terbawa dalam ajang pesta demokrasi itu, maka sanksi berat bukan tak mungkin akan diberikan.

Aturan itu juga berlaku untuk Mahkamah Konstitusi (MK), Komisaris BUMN/BUMD, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI. Mereka dilarang tampil menyerukan dukungan untuk capres-cawapres tertentu.

Tak hanya itu, para pejabat negara seperti pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa juga dikenai aturan yang sama.

Hal itu telah termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi:

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu."

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, maka pejabat termasuk ASN dapat dikenai hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.

Adapun hukuman tersebut mengacu pada Pasal 494 yang berbunyi:

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000".

Baca juga: UU Pemilu: Calon Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi, dan Zina!

Oleh karena itu, bagi posisi-posisi sentral seperti disebutkan di atas, haram hukumnya mengatasnamakan institusi dan lembaga yang menaunginya untuk menyalurkan dukungan kepada paslon tertentu di Pemilu 2024 nanti.

Kendati demikian, tak jarang masih terlihat sejumlah tokoh pejabat di daerah yang terbukti mendukung sosok tertentu yang maju pada kontestasi politik itu.

Sebut saja yang terbaru melalui viralnya video ASN di Boyolali yang mengaku mendapat arahan dari Bupati Boyolali untuk memenangkan calon dari parpol tertentu di Pemilu 2024.

Bahkan, ASN itu juga mengaku ditarik iuran untuk dana pemenangan yang jika menolak maka diancam akan dimutasi oleh pimpinannya.

Sementara itu, Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat dengan tegas membantah dirinya telah memerintahkan para ASN untuk memilih dan memenangkan calon presiden tertentu.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter