GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal: Calon Peminjam Harus Tahu Ciri-ciri Ini, Nasabah Galbay Boleh Simak

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal: Calon Peminjam Harus Tahu Ciri-ciri Ini, Nasabah Galbay Boleh Simak
Tips cara membedakan pinjol legal dan ilegal agar tak terjebak besarnya bunga dan denda yang memberatkan.

PEWARTA.CO.ID - Cara membedakan pinjol legal dan ilegal memang perlu diketahui oleh calon peminjam yang hendak mengajukan pinjaman.

Jangan sampai niat hati ingin mendapat dana pinjaman namun justru harus berada dalam bayang-bayang teror lantaran aplikasi pinjol tersebut tidak resmi.

Karena pada dasarnya, pinjol tak berizin memiliki prosedur yang terkadang di luar SOP yang semestinya dan selalu merugikan peminjam.

Untuk menghindari hal itu, para calon nasabah harus bisa membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Bahkan informasi berikut bisa jadi bermanfaat juga bagi nasabah yang terlanjur gagal bayar (galbay). Sehingga silakan disimak hingga tuntas agar bisa membedakannya melalui penjelasan selengkapnya.

Baca juga: OJK Setop Akulaku Paylater: Bagaimana Nasib Angsuran yang Masih Berjalan, Perlu Dibayar atau Tidak?

Cara membedakan pinjol legal dan ilegal

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif solusi keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat.

Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang harus diwaspadai, terutama pinjol ilegal.

Pinjol ilegal kerap menerapkan praktik-praktik yang merugikan peminjam, seperti bunga dan biaya yang tinggi, penagihan yang tidak wajar, hingga ancaman kekerasan.

Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk mengetahui cara membedakan pinjol legal dan ilegal. Dan berikut ini adalah beberapa cara membedakan pinjol legal dan ilegal tersebut.

1. Legalitas

Ciri paling penting untuk membedakan pinjol legal dan ilegal adalah legalitasnya. Pinjol legal telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai calon peminjam, Anda bisa mengecek legalitas pinjol di situs web OJK atau melalui layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.

Sementara itu, pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Pinjol ilegal biasanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak memiliki kantor fisik.

Baca juga: Bagaimana Jika Telat Bayar Pinjol Akulaku 1 Bulan? Awas, Ternyata Bisa Kena Sanksi Ini

2. Cara menawarkan pinjaman

Pinjol legal biasanya menawarkan pinjaman melalui situs web atau aplikasi resminya.

Selain itu, pinjol legal juga tidak pernah menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.

Sedangkan pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.

Di samping itu, pinjol ilegal juga biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat rendah, padahal sebenarnya bunga dan biayanya sangat tinggi.

3. Persyaratan pinjaman

Pinjol legal memiliki persyaratan pinjaman yang jelas dan transparan. Pinjol legal biasanya akan meminta data pribadi peminjam, seperti KTP, foto diri, dan slip gaji.

Sedangkan pinjol ilegal biasanya memiliki persyaratan pinjaman yang sangat mudah. Di mana calon nasabah biasanya hanya diminta data pribadi, seperti KTP dan nomor rekening bank.

Jadi, jangan mudah tergiur hanya karena kemudahan proses peminjaman, ya! Bisa jadi itu adalah gimmick bagi aplikasi pinjol ilegal agar calon konsumen tertarik.

Baca juga: Kapan dan Berapa Kali DC Akulaku Datang Menagih ke Rumah Nasabah yang Galbay?

Mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

4. Proses pinjaman

Pinjol legal memiliki proses pinjaman yang terstandarisasi. Proses pinjaman pinjol legal biasanya memakan waktu beberapa hari.

Sementara pinjol ilegal biasanya memiliki proses pinjaman yang sangat cepat. Proses pinjaman pinjol ilegal umumnya hanya memakan waktu beberapa menit, kemudian dana akan langsung dicairkan ke nomor rekening tujuan.

Namun di balik itu, ada ancaman yang tak disadari peminjam setelah terjerat utang dengan mereka.

5. Bunga dan biaya pinjaman

Pinjol legal memiliki bunga dan biaya pinjaman yang transparan dan wajar. Pinjol resmi itu lazimnya menerapkan besaran bunga dan biaya pinjaman yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Sedangkan hal itu tidak berlaku bagi pinjol ilegal, yang biasanya memiliki bunga dan biaya pinjaman yang sangat tinggi.

Pinjol ilegal juga sering menerapkan bunga dan biaya pinjaman yang tidak wajar, bahkan melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK. Hal inilah yang sering membuat peminjam merasa keberatan untuk melunasi utang.

Baca juga: Tips Menghadapi DC Akulaku yang Datang ke Rumah, Nasabah Pinjol Galbay Tak Perlu Panik

6. Cara penagihan

Pinjol legal memiliki cara penagihan yang sesuai dengan ketentuan OJK, yakni hanya akan menghubungi peminjam melalui telepon atau SMS.

Sementara cara penagihan pinjol ilegal biasanya memiliki cara penagihan yang tidak wajar, seperti sering menggunakan ancaman kekerasan atau intimidasi kepada nasabah.

7. Kantor fisik

Pinjol legal biasanya memiliki kantor fisik. Kantor fisik pinjol legal biasanya dapat dikunjungi oleh peminjam untuk berkonsultasi atau menyelesaikan masalah.

Dan jelas saja hal itu tidak dipraktikkan oleh pinjol ilegal yang kemungkinan tidak memiliki kantor fisik.

Hal itu karena operasional pinjol ilegal biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dengan mengenal ketujuh ciri-ciri di atas, Anda bisa lebih waspada terhadap bujuk rayu pinjol ilegal yang ingin menawarkan pinjaman dengan kemudahan yang diberikan.

Padahal, lambat laun itu akan menjadi "bom waktu" bagi nasabah karena hidupnya tidak akan tenang karena merasa terancam oleh kehadiran debt collector (DC).

Namun, bukan berarti pinjol legal tidak memiliki risiko. Karena semua jenis pinjol tetaplah akan menjadi beban bagi nasabah selama tidak diimbangi kemampuan bayar.

Untuk itu, ukur kemampuan finansial Anda sebaik mungkin, sehingga tidak harus terjerat utang dengan aplikasi pinjaman oleh baik yang legal maupun ilegal.

Demikian penjelasan mengenai cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang harus Anda ketahui. Dengan penjelasan tersebut, Anda dapat terhindar dari praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter