Ilustrasi. Kampanye |
PEWARTA.CO.ID - Sebelum ikut serta sebagai peserta pemilu, siapapun wajib mengetahui Undang-undang (UU) yang mengatur regulasi pesta demokrasi itu.
Pasalnya, ada banyak aturan yang tertuang dan telah diatur dalam UU Pemilu, termasuk soal jadwal kampanye.
Dalam UU Pemilu, melakukan kampanye di luar jadwal semestinya bakal terancam sanksi hukuman berupa penjara 1 tahun. Wow!
Selain itu, para pelanggar juga berpotensi dikenai denda sebesar Rp 12 juta jika kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU.
Aturan itu telah termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi;
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
KPU RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga sudah menginformasikan jadwal kampanye Pilpres jika digelar sebanyak dua putaran, maka jadwal kampanye digelar pada 2-22 Juni 2024.
Dalam UU Pemilu tentang kampanye itupun juga mengatur terkait metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dapat digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sedangkan metode kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring dapat digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.