Efek penggunaan cat semprot khusus membuat plat nopol tidak terlihat oleh kamera tilang elektronik atau ETLE. |
PEWARTA.CO.ID - Akhir-akhir ini viral di media sosial cat semprot khusus untuk yang membuat pelat nomor polisi (nopol) jadi tak terlihat di kamera ETLE.
Cat semprot khusus tersebut membuat nopol jadi terlihat samar sehingga tak terekam di kamera CCTV jalan yang biasa digunakan untuk memantau pelanggaran lalulintas.
ETLE sendiri menjadi andalan petugas lalulintas untuk mengincar pelanggaran pengguna jalan dengan cara memotret atau merekam kejadian secara langsung menggunakan kamera.
Sejak diterapkannya ETLE, proses penertiban angka pelanggaran lalulintas terbilang cukup efektif. Terbukti dengan banyaknya pelanggar yang ditindak lantaran terbukti bersalah lewat rekaman kamera tersebut.
Tak kurang akal, masyarakat yang merasa resah ketika incaran potensi pelanggaran di jalan raya turut mengakali cara agar terhindar dari pantauan kamera tilang elektronik itu.
Adapun caranya dengan menyamarkan pelat nomor kendaraan agar tak bisa diidentifikasi oleh petugas. Meski terbilang curang, tetapi banyak yang kemudian merasa penggunaan cat semprot khusus tersebut cukup membantu.
Lantas, apa cat semprot khusus plat nopol tersebut?
Kehobohan ini bermula saat sebuah video yang beredar di media sosial ramai menjadi pembicaraan warganet. Pasalnya plat nomor kendaraan mereka jadi tak terlihat dampak dari disemprot cat khusus tersebut.
Efek cat tersebut membuat plat nopol memantulkan cahaya sehingga hanya terlihat putih polos ketika disorot lampu atau terkena cahaya.
Kendati demikian, cat tersebut hanya bisa digunakan untuk menyamarkan nopol yang memiliki warna dasar putih, alias pelat nomor keluaran terbaru.
Banyak warganet yang menyebutnya sebagai cat gaib karena dapat mengelabui kamera e-tilang.
Kamera tilang elektronik yang biasanya mengeluarkan lampu blitz saat menangkap gambar akan terlihat buram akibat efek cat semprot tersebut.
"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," tulis akun Instagram @wisnup******s.
Polisi tanggapi viralnya cat semprot khusus nopol
Beredarnya konten video cat semprot khusus nopol itu turut mendapat perhatian dari Korlantas Polri. Petugas bahkan menyimpulkan jika cara itu sama saja dengan melakukan pelanggaran secara sengaja.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggunaan cat semprot itu sama saja dengan melanggar Pasal 280 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," kata Yusri dikutip dari Motorplus-online.com.
Jika merujuk pada pasal tersebut, maka pelanggar terancam dijerat pelanggaran dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, dalam Pasal 68 Ayat 4 juga telah termaktub aturan terkait bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak boleh dimodifikasi atau dibuat sesuka hati pemiliknya.
Untuk memahami seperti apa kriteria TNKB yang diperbolehkan dan tidak, dapat Anda baca pada artikel Pewarta.co.id sebelumnya yang berjudul "Apakah Pakai Pelat Nomor Polisi Modifikasi Bisa Ditilang? Pengguna Plat Nopol Cantik Wajib Tahu".
Jadi bisa disimpulkan bahwa penggunaan cat semprot untuk menyamarkan nomor kendaraan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran. Sehingga para pemilik kendaraan sebaiknya memikirkan ulang untuk menggunakannya.