Rekening nasabah BCA akan ditutup jika tidak aktif dala 12 bulan berturut-turut. (Dok. BCA) |
PEWARTA.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk. atau Bank BCA bakal menutup rekening nasabah yang tidak memiliki saldo sama sekali alias nol rupiah.
Hal itu merupakan kebijakan baru BCA yang berlaku mulai November 2023 dengan beberapa catatan.
Penutupan rekening nasabah akan dilakukan secara otomatis oleh sistem BCA jika diketahui tak memiliki saldo.
Kendati demikian, aturan baru BCA ini hanya dikhususkan bagi rekening yang tidak digunakan secara terus-menerus dalam kurun 12 bulan terakhir.
Dengan kata lain, rekening dengan saldo Rp 0 akan diblokir oleh sistem BCA terlebih jika tidak ada transaksi selama setahu ke belakang.
Peraturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang berlaku hingga 31 Oktober 2023. Sebelumnya, toleransi akun pasif masih akan bisa digunakan meski tidak ada transaksi dalam 18 bulan berturut-turut, alias 6 bulan lebih lama ketimbang aturan baru ini.
Sejumlah jenis rekening BCA akan terimbas aturan pemblokiran ini, di antara;
- Rekening Tahapan
- Rekening Tahapan Gold
- Rekening Tahapan Xpresi
- Rekening Tapres
- Rekening TabunganKu
- Rekening BCA Dollar
- Rekening Giro
Oleh sebab itu, agar rekening tidak diblokir atau ditutup pihak bank, maka nasabah BCA diminta untuk melakukan transaksi sekalipun hanya untuk sekadar menunda periode pemblokiran.
Karena dengan adanya transaksi tersebut, maka sistem akan merekam dan menandai bahwa akun tersebut masih aktif digunakan. Sehingga memutus rentetan durasi pasifnya penggunaan rekening.
Sebagai informasi, jika rekening sudah resmi terblokir, maka segala aktivitas transaksional tidak dapat dilakukan.
Sementara jika transaksi sudah terlanjur dilakukan ke rekening yang tidak aktif, maka dana pengirim akan dikembalikan secara otomatis.