Kegiatan uji emisi di Kantor Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. (Dok. Pemprov DKI Jakarta) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membentuk Satgas khusus untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Razia kendaraan belum uji emisi tersebut digelar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Nantitnya akan ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang kedapatan belum melaksanakan uji emisi.
Sebenarnya, razia kendaraan belum uji emisi ini sudah mulai dijalankan sejak 2020 lalu. Namun tahun ini akan kembali digalakkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi.
Hal itu telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 sebagai upaya menjaga kualitas udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya memiliki cara efektif dalam mengedukasi masyarakat agar bersedia mengikuti uji emisi secara masif.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Asep dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Asep juga menambahkan, pihaknya berharap hasil uji emisi nantinya dapat terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) yang dikendalikan pihak kepolisian.
Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengaku siap dan menyambut antusias kerja sama terhadap kendaraan yang belum uji emisi tersebut.
Hal itu, kata Eko, sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas udara sekaligus mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
Disebutkan juga, nantinya akan ada teguran yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Kemudian mengarahkannya agar segera melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan DLH dan Dishub DKI.
Penertiban itu, lanjut Eko, akan dilakukan oleh setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah hukum Polda Metro.
Sebagai informasi tambahan, untuk melakukan uji emisi kendaraan, masyarakat DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran, sekaligus membaca syarat dan langkah-langkahnya melalui situs resmi e-UjiEmisi pada website Jakarta.go.id.