GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kapan dan Berapa Kali DC Akulaku Datang Menagih ke Rumah Nasabah yang Galbay?

Kapan dan Berapa Kali DC Akulaku Datang Menagih ke Rumah Nasabah yang Galbay?
Kapan dan berapa kali DC Akulaku datang menagih ke rumah nasabah galbay. (Dok. Akulaku Office)

PEWARTA.CO.ID - Pada aplikasi Akulaku, pengguna dapat memanfaatkan fitur pinjaman online atau pinjol jika memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun nominal pinjaman bervariasi di setiap penggunanya.

Mereka yang belum memiliki histori pinjaman di aplikasi pinjol lain biasanya dinilai memiliki reputasi bagus, sehingga berpotensi mendapatkan limit yang tinggi.

Sebaliknya, jika nasabah pernah atau sedang dalam kontrak pinjaman sedangkan angsuran belum dibayarkan, maka akan menjadi perhatian pihak Akulaku.

Terlebih jatuh tempo yang telah terlewati jauh hari dari tanggal semestinya, tentu tidak akan bisa meminjam uang tunai dari aplikasi tersebut. Dan nasabah jenis itu biasa disebut gagal bayar (galbay).

Akulaku sendiri merupakan aplikasi pinjaman online resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki prosedur paten dalam mengatasi permasalahan galbay dari nasabahnya.

Salah satu cara yang dilakukan Akulaku untuk menagih angsuran pinjaman kepada pengguna adalah dengan mengerahkan tenaga Debt Colector (DC). Di mana DC tersebut bertugas untuk terus menagih kewajiban bayar bagi pengguna yang telah jatuh tempo.

Dalam proses menagih, DC Akulaku tak segan mendatangi rumah pengguna ke alamat yang digunakan yang pertama kali mengajukan pinjaman. Alamat itulah yang akan dijadikan patokan untuk mencari nasabah yang bersangkutan.

Pertanyaannya, kapan dan berapa kali DC Akulaku datang ke rumah nasabah galbay tersebut? Berikut jawabannya seperti disadur dari laman JabarDigital.com.

Kapan DC Akulaku datang ke rumah nasabah galbay?

Pertanyaan soal kapan DC Akulaku datang ke rumah nasabah galbay untuk menagih pinjaman yang masih tertunggak memang kerap dilontarkan sebagian besar pengguna yang belum bisa membayar tepat waktu.

Akulaku memang dikenal sebagai aplikasi pemberi pinjaman online yang berani memberikan nominal limit yang besar, sekalipun pada pengguna baru. Akan tetapi, besarnya limit tidak dibarengi durasi waktu pelunasan, sehingga tak sedikit pengguna yang merasa keberatan untuk melunasinya.

Itulah mengapa pada akhirnya banyak nasabah Akulaku yang belum bisa melunasi pinjamannya, sehingga terus dihubungi pihak Akulaku menggunakan metode telpon dan layanan pengingat via chat WhatsApp (WA).

Namun saat layanan pengingat belum juga membuat nasabah melunasi pinjamannya, barulah pihak Akulaku akan mengerahkan petugas khusus yakni DC, agar mencari keberadaan nasabah tersebut ke alamat terdaftar.

Biasanya, DC Akulaku baru akan benar-benar gerilya turun ke lapangan saat pinjaman telah jatuh tempo melewati 30 hari setelah tanggal semestinya dan/atau periode keterlambatan bayar

Misalnya, nasabah diharuskan membayar pada 8 Agustus 2023, namun karena suatu alasan sehingga transaksi belum bisa dilakukan. Maka Akulaku akan terus mengingatkan via telepon sampai 30 ke depan, yakni sampai 7 September 2023.

Baru kemudian jika pembayaran tetap belum ditunaikan oleh nasabah sampai 7 September 2023, DC Akulaku akan turun untuk menagih secara langsung ke rumah nasabah mulai 8 September 2023 hingga pembayaran dapat dilakukan oleh nasabah.

Berapa kali DC Akulaku datang ke rumah nasabah?

Dikutip dari sumber yang sama, DC Akulaku akan terus menagih ke rumah nasabah sampai total pinjaman dapat dilunasi. Dengan kata lain, tidak ada batasan sampai berapa kali DC Akulaku datang ke rumah nasabah galbay, karena pada intinya, tagihan akan terus dilakukan sampai kewajiban bayar dapat ditunaikan nasabah.

Namun perlu diingat, pihak aplikasi pemberi pinjaman hanya memiliki batas waktu yang telah ditentukan OJK terkait kapan terakhir kali melakukan penagihan menggunakan jasa DC tersebut.

Di mana aturan OJK disebutkan jelas jika pemberi pinjaman hanya boleh menagih maksimal sampai 90 hari dari jatuh tempo pembayaran. Artinya, penagihan DC Akulaku tersebut hanya boleh berlangsung selama 3 bulan sejak tanggal jatuh tempo.

Meski demikian, bukan berarti setelah melewati masa 3 bulan nasabah dapat bersenang hati karena bebas dari tagihan DC. Karena setelah masa waktu 90 hari tersebut kasus galbay akan langsung dibawa ke jalur hukum guna meminta pertanggungjawaban dari nasabah terkait utang pinjamannya.

Selain itu, kasus galbay juga akan memengaruhi kredit skor atau reputasi nasabah bersangkutan pada data OJK. Di mana jika reputasinya jelek maka akan susah dalam pengajuan pinjaman di kemudian hari.

Oleh karena itu, sebisa mungkin tunaikan pembayaran tepat waktu, atau setidaknya jangan sampai galbay agar tidak menghadapi dua ancaman tersebut, mulai dari didatangi DC hingga berkurangnya kredit skor pinjaman.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Akulaku Datang ke Rumah? Nasabah Galbay Wajib Baca Ini

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter