Pasalnya, bagi yang memiliki mobilitas tinggi, moda transportasi pesawat kerap dijadikan sarana dalam melakukan perjalanan jarak jauh.
Untuk itu, sebelum perjalanan, ada baiknya ketahui dahulu apa saja syarat naik pesawat terbaru Juli 2023 agar tak sampai ada yang ketinggalan.
Syarat naik pesawat terbaru Juli 2023
Sebenarnya, syarat naik pesawat terbaru sudah diumumkan sejak 12 Juni 2023 lalu. Hanya saja, banyak yang belum mengetahui bahkan hingga menjelang keberangkatan pada bulan Juli ini.
Karenanya, agar lebih yakin bahwa syarat tersebut pun berlaku pada bulan ini, maka redaksi Pewarta.co.id menayangkan artikel ini guna menjadi pemahaman bagi masyarakat.
Seperti dijelaskan di atas, bahwa ada dua jenis perjalanan yang dapat dilakukan menggunakan pesawat, yakni tujuan domestik dan internasional.
Oleh sebab itu, dalam artikel ini juga dijelaskan syarat naik pesawat terbaru Juli 2023 masing-masing untuk perjalanan domestik maupun internasional, seperti dikutip dari laman Julo.co.id.
Syarat naik pesawat terbaru Juli - Penerbangan Domestik
1. Menggunakan masker dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
2. PPDN WNI yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
3. PPDN WNA yang berusia 18 tahun ke atas yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
4. PPDN WNI yang berusia 6-17 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.
5. PPDN berusia 6-17 tahun yang datang dari luar negeri tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi.
6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk sudah divaksinasi, namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan terkait vaksinasi Covid.
7. PPDN yang telah memenuhi syarat naik pesawat 2023 tidak diharuskan untuk membawa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
8. PPDN yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan atau kondisi komorbiditas, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, mereka diharuskan untuk menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin Covid.
9. Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPDN yang menggunakan angkutan udara perintis, termasuk penerbangan pelayanan terbatas dan di wilayah perbatasan daerah 3T.
Aturan syarat naik pesawat terbaru Juli 2023 untuk penerbangan domestik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat terbaru Juli - Penerbangan Internasional
1. Semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI), dapat masuk ke Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diikuti termasuk penggunaan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi dagu, mulut, dan hidung, serta mengganti masker setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
Selain itu, cuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang telah disentuh oleh orang lain. Hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan menggunakan transportasi udara.
2. PPLN WNI yang berusia 18 tahun atau lebih yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik) yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster) melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Jika seseorang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu, PPLN WNI tersebut harus menyertakan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
PPLN WNI yang baru saja selesai menjalani perawatan/isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19, namun belum mendapatkan dosis ketiga vaksinasi, harus membawa sertifikat pemulihan Covid-19 atau surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19.
3. PPLN yang akan masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat naik pesawat 2023 dokumen berikut:
- Mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik) yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, yang harus ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Kendati PPKM Tah dicabut pada akhir tahun 2022 lalu, namun khusus untuk moda transportasi pesawat masih menerapkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan layaknya era pandemi.
Namun demikian, untuk penerapannya tidak seketat tahun di mana kasus Covid-19 masih pada angka tertinggi.
Jadi, tetap patuhi aturan protokol kesehatan agar bisa menggunakan moda transportasi pesawat saat perjalanan pada Juli 2023 ini.
Demikian penjelasan tentang syarat naik pesawat terbaru Juli 2023. Semoga bermanfaat bagi Anda yang tengah memiliki rencana untuk melakukan perjalanan di bulan ini.