GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Bekasi, Diawali Janjian Via WA

Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Bekasi, Diawali Janjian Via WA
Ilustrasi. Tawuran antarpelajar.

PEWARTA.CO.ID - Tawuran antarpelajar kembali terjadi. Kali ini peristiwa maut itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 21.21 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya berada di Jalan Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibatnya, satu orang pelajar dilaporkan tewas dalam kejadian tersebut.

Selain itu, ada satu pelajar lain yang juga ikut mengalami luka-luka akibat tawuran antarpelajar itu.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan, peristiwa mencekam itu bermula saat MA dan RP hendak pulang ke rumahnya.

Saat itu keduanya baru saja balik dari kegiatan nongkrong di warung kopi bersama teman-temanya.

Namun, saat melintas di sekitar lokasi kejadian, keduanya dicegat oleh sekelompok pelaku, sembari diancam senjata tajam.

"Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya," ungkapnya.

Nahasnya, RP dilaporkan meninggal akibat serangan senjata tajam itu. RP kehilangan nyawa akibat mengalami luka bacok yang cukup parah. Sedangkan MA mengalami tebasan senjata tajam di bagian tangan kirinya.

"Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia," ujar Sukadi.

Sukadi juga menambahkan, peristiwa itu diketahui bermula melalui janjian via pesan singkat di WhatsApp (WA).

Kedua kelompok diketahui mengatur pertemuan untuk melakukan aksi tawuran.

Polisi telah mengamankan sedikitnya 17 orang yang terlibat dalam peristiwa tawuran antarpelajar di Bekasi ini.

"Korban sendiri ikut serta dalam tawuran. Jadi yang kita amankan di sini adalah selain teman-teman korban sebagai pelaku, lawannya juga melakukan juga sama-sama pelaku. Di sini sudah ada WA-nya, bahwa memang sudah ada janjian," jelasnya Sukadi.

Dengan dilengkapi alat bukti yang ada, polisi menyebut para pelaku bisa dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter