GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penggalangan Dana Ilegal

Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penggalangan Dana Ilegal
Forum Indramayu Menggunggat (FIM) melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penggalangan dana ilegal. (Dok. detikJabar)

PEWARTA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penggalangan dana secara ilegal.


Panji Gumilang dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Forum Indramayu Menggunggat (FIM), pada Senin (17/7/2023).


Koordinator FIM Syaid Mukhlisin menjelaskan, ada sejumlah pasal yang bakal menjerat Panji Gumilang terkait dugaan penggalangan dana ilegal tersebut.


"Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun bapak Panji Gumilang terkait dugaan pasal 37, 38, dan pasal 40 pada uu nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infak," kata Syaid di Mapolres Indramayu, Senin.


Menurut Syaid, laporan ini dibuat atas dasar mengatur ritme melihat gejolak yang terjadi belakangan. Karena sebenarnya, pihaknya telah mengetahui adanya dugaan penggalangan dana secara ilegal tersebut sejak lama.


FIM menilai pengelolaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu tidak sesuai dengan aturan UU Nomot 23 Tahun 2011 yang kewenangannya ada di Kementerian maupun lembaga resmi seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).


"Jadi kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapat izin dari Kementerian dan baznas ya itu adalah Ilegal Fundraising (Penggalangan Dana Ilegal) itu menurut FIM," ujarnya.


Selain itu, FIM juga menilai Panji Gumilang tidak patuh terhadap aturan hukum.


Baca juga: Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Heran Tahu Kekayaan Ponpes Al-Zaytun


Sementara itu, Koordinator FIM lainnya, Carkaya menuturkan, pengelolaan zakat dan sodakoh yang disebut berasal dari kelompoknya tidak digunakan dengan baik oleh Ponpes Al-Zaytun. Melainkan diduga justru mengalir untuk mendanai kelompok Negara Islam Indonesia (NII).


"Nih duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud itu di rekening-rekening itu patut diduga asalnya dari infak dan sodakoh kelompok-kelompok mereka yang diduga NII," tutur Carkaya.


pembatasan pengelolaan zakat sesuai aturan. FIM juga menyoroti adanya penyalahgunaan penyaluran zakat yang diduga untuk dibelikan properti pribadi dan tanah dengan nama Panji Gumilang.


"Praktek nya seperti dijelaskan di kanal-kanal YouTube, pengakuan pengakuan baik yang masih jadi anggota mantan NII itu dilakukan sejak didirikannya Al-Zaytun. Bahkan sebelum yang namanya infak dan sodakoh itu," ucap Carkaya.


Dikutip dari detikJabar, Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh kelompok FIM terhadap Panji Gumilang.


"Iya tadi siang sekitar Pukul 11.30 WIB, ada 4 orang dari Forum Indramayu Menggugat datang ke Polres Indramayu menyampaikan pengaduan tentang masalah di Al-Zaytun. Selebihnya, kita lakukan pendalaman," kata Tasim.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter