Sertifikasi halal Kemenag RI. |
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut jika sertifikasi halal suatu produk bukan hanya sebagai syarat kelayakan konsumsi dari perspektif agama.
Di samping itu, sertifikasi halal juga disebut memengaruhi unsur kesehatan dan kualitas atau mutu dari suatu produk.
Untuk itu, Kemenag RI menyerukan agar semua pedagang khususnya kuliner di Indonesia agar disertai sertifikasi halal produk.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengakui, sampai saat ini masih menjadi tantangan tersendiri untuk melabeli halal di setiap produk, utamanya yang dijual oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai upaya melindungi konsumen.
Pasalnya, tidak semua PKL memperhatikan hal itu, lain dari kebanyakan jenis usaha besar seperti restoran yang lebih memandang sertifikasi halal sebagai brand image dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Kalau halal bagi orang luar maupun Korea, Jepang, halal itu bukan soal agama. Isunya bukan soal agama, tapi soal industri, market, soal keuntungan, branding image, kesehatan, kualitas, trust kepercayaan dari konsumen, itu halal bagi pelaku usaha menengah besar perusahaan-perusahaan besar yang sudah bersetifikat halal," kata Aqil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Aqil juga menekankan, label halal sudah semestinya tersemat di semua jenis produk, termasuk di antaranya kosmetik. Jadi bukan hanya soal alasam agama semata, atau produk yang dikonsumsi dalam bentuk makanan saja.
"Kenapa soal agama, 'ngapain gue repot-repot ngurus hal ini kan jelas halal ini ngapain lagi ditulis halal'. Nah, itu kan isunya hanya soal agama itu. Ini sudah halal ngapain bakso, ayam kok, bakso sapi, daging sapi, halal, ngapain disertifikat halal," ujar Aqil.
Aqil juga mencontohkan, seperti yang dilakukan restoran misalnya, label halal ini akan sangat membantu kegiatan pemasaran karena mendukung kerja marketing.
Lain dengan kebanyakan PKL yang masih menganggap label halal tak terlalu penting, karena mereka menganggap mayoritas masyarakat sudah pasti melabeli secara otomatis apa yang mereka jual adalah halal.
"Sementara yang jual sate, rawon, soto Lamongan ini menganggap ini kan sudah halal, 'saya kan motongnya baca bismillah, ngapain lagi nulis halal', itu problemnya. Makanya kayak kita edukasi terus menerus," kata Aqil.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal yang resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI, yakni Superapps.
Selain itu, proses pendaftaran sertifikasi halal juga bisa dilakukan melalui website resmi ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Wibowo juga menegaskan, jika pendaftaran sertifikasi halal tidak dilakukan melalui dua metode tersebut bisa dipastikan adalah layanan tak resmi alias palsu.