Heboh Permainan Slot Scatter, Kominfo Belum Bisa Pastikan Termasuk Judi Online Atau Bukan
Tangkapan layar permainan Slot Scatter. |
PEWARTA.CO.ID - Di saat kepolisian tengah gencar memberantas praktik judi online, namun faktanya terus bermunculan slot online sejenis lainnya. Namun beberapa permainan slot online terbaru lainnya muncul dengan nama brand berbeda-beda.
Bahkan, keberadaan judi online tersebut sempat menyusup pada situs website milik pemerintahan dan pendidikan.
Terbaru, muncul lagi istilah bisnis judi online bernama Slot Scatter. Dalam sekejap permainan ini telah dimainkan banyak orang di internet.
Permainan yang masuk kategori judi ini, secara umum membuat para pemain merasa mendapat hadian besar berupa Bet dan mata uang berupa chip.
Adapun harga chip tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 50.000-Rp 60.000 per 1 Bet. Tak ayal hal ini membuat efek kecanduan bagi pemainnya.
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Suharto Sitorus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Slot Scatter tergolong perjudian.
Namun setelah ia pelajari melalui beberapa sumber, bisa juga Slot Scatter dikategorikan judi online.
"Namun, fakta bahwa permainan melibatkan uang tunai dan kesempatan untuk memenangkan hadiah uang tunai, ini yang membuatnya bisa termasuk dalam jenis permainan judi. Nah kembali lagi, tergantung dari niat pemainnya. Apakah hanya untuk hiburan atau permainan judi," kata Ilyas dikutip dari detikcom, Kamis (8/6/2023).
Meski demikian, Ilyas meminta publik untuk berhati-hati dalam memainkan segala jenis games yang melibatkan uang. Karena lambat laun pasti akan merugikan karena efek kecanduan.