Polbangtan Kementan Direkomendasikan Mendapatkan Sertifikat ISO 37001 (Dok : Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID - Dalam upaya menerapkan prinsip Good Governance dan semangat reformasi birokrasi, Menteri Pertanian mendorong setiap unit pelaksana teknisnya menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang manajemen anti penyuapan.
ISO 37001:2016 sendiri merupakan sebuah standar yang dikenal dengan istilah SMAP dan berlaku secara internasional.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan pemerintahan yang bersih harus diwujudkan di lingkup Kementan, di antaranya penerapan audit ISO 37001:2016.
Senada dengan Mentan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengajak kepada seluruh unit kerja di bawah koordinasinya untuk dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan salah satunya dengan menerapkan audit ISO 37001:2016.
“Penerapan ISO 37001 tentunya bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas layanan institusi sebagai organisasi yang taat pada peraturan anti penyuapan dan peraturan pemerintah sehingga kinerja kita betul-betul bersih,” kata Dedi.
Sebagai upaya perwujudan Konsistensi penerapan prinsip Good Governance (GCG) Polbangtan Gowa melaksanakan audit eksternal ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau Anti Bribery Management System (ABMS).
Audit dilaksanakan selama dua hari 8-9 Mei 2023 oleh Lembaga sertifikasi Garuda Sertifikasi Indonesia. Tim audit terdiri dari Johny S. Salim sebagai tim leader dan dua anggota lainnya I Gede Satya Darma serta Khotima Dwi Cahya.
Metode pelaksanaan audit dilakukan dengan cara diskusi terhadap Manajemen Representative seluruh unit manajemen mutu Polbangtan Gowa.
Direktur Polbangtan Gowa Detia Tri Yunandar mengatakan, “Melalui penerapan ISO 37001:2016, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi terjadinya risiko penyuapan di Polbangtan Gowa. Sehingga dapat segera dilakukan pengendalian dan tindakan untuk perbaikannya” jelas Detia.
“Mencegah Tindakan korupsi bukanlah hal yang mudah, diperlukan waktu bertahun-tahun untuk melakukannya. Namun tanggung jawab pencegahan dan anti korupsi adalah tugas seluruh pihak yang harus diinternalisasi” ujar Detia.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, serta meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
Tim leader auditor Johny S. Salim mengatakan bahwa setelah dilakukan proses audit selama dua hari, Polbangtan Gowa dinyatakan layak mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016. Katanya, dari hasil audit tersebut tidak ditemukan permasalahan mayor, hanya ada 9 temuan minor dan satu observasi.
Polbangtan Gowa berhak dan akan diberikan sertifkat ISO setelah melakukan Perbaikan temuan Sembilan minor dan satu observasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Direktur Polbangtan Gowa mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan memperbaiki kekurangan tersebut, Meskipun diberi waktu 6 bulan tapi akan diusahakan diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan.
Detia berharap, dengan diraihnya SNI ISO 37001:2016 akan menstimulus semua pegawai lingkup Polbangtan Gowa untuk berperan aktif menegakkan dan melakukan tindakan pencegahan penyuapan dalam diri pribadi maupun lingkungan sekitar kerja.