Kepala DKPP Kota Batu Yulianto. (Dok. Surabaya Post) |
PEWARTA.CO.ID - Sebanyak 104 pengembang (developer) properti di Kota Batu, Jawa Timur belum menyelesaikan administrasi secara lengkap ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
Administrasi yang dimaksud salah satunya penyerahan fisik Prasarana Fasilitas Umum (PSU) yang memang sudah menjadi ketentuan sebagai tanggung jawab pengembang dalam menjalankan bisnis properti.
Padahal, serangkaian prosedur tanggung jawab administrasi dan perizinan itu nantinya akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ironisnya lagi, hingga kini dari total 104 perumahan tersebut baru 2 pengembang yang telah merampungkan seluruh administrasi, sedangkan 20 di antaranya malah belum memiliki izin.
Baca juga: Ingkar Janji, Developer Perumahan Green Stone City Malang Disomasi Investor
Kepala DKPP Kota Batu Bangun Yulianto menjelaskan, imbas dari keterlambatan penyerahan PSU oleh developer tersebut turut membuat Pemkot Batu dievaluasi oleh Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK. Bahkan, soal PSU ini telah menjadi sorotan oleh tim KPK.
"Jadi dari hasil evaluasi MCP, memang yang disoroti adalah PSU dari pengembang perumahan. Untuk itu, kami sudah laporkan dan menyerahkan berkas dua pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Sementara selebihnya, masih menunggu," kata Yulianto seperti dikutip dari Memontum, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata
Sementara itu, khusus kepada 20 pengembang yang belum memiliki izin tadi, kata Yulianto, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan agar yang bersangkutan segera mengurus perizinan.
Pihak DKPP Batu berharap segera ada tambahan jumlah pengembang yang segera merampungkan administrasi dan perizinannya untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
"Target saya, untuk penyerahan administrasi ke fisik ada tambahan paling tidak 5 sampai 10 dan tambahan 50 lagi untuk semester ini," ucap Yulianto.
Yulianto juga memastikan akan selalu melaporkan progres PSU ke KPK setiap 2 bulan sekali.