GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ingkar Janji, Developer Perumahan Green Stone City Malang Disomasi Investor

Ingkar Janji, Developer Perumahan Green Stone City Malang Disomasi Investor
Perumahan Green Stone City Malang atau yang kini bernama Manali Hill Residence disomasi investor lantaran terus ingkar janji.

PEWARTA.CO.ID - Seorang investor properti asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ari Hidayati melayangkan somasi kepada pengembang (developer) Perumahan Green Stone City Malang.

Pasalnya, Ari merasa kecewa kepada developer perumahan yang bernaung di bawah PT Notojoyo Nusantara itu. Alasannya karena unit rumah yang ia beli sejak 2018 tak kunjung jadi hingga memasuki Mei 2023 ini.

Melalui pengacaranya, Yayan Riyanto, Ari menceritakan awalnya mulai berinvestasi di perumahan yang berlokasi di Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu pada 2018 silam dengan sistem in house.

Unit rumah yang ia pesan berada di Cluster 2 Blok F dibeli seharga Rp 300 juta dengan cara angsur. Ari membayar uang muka sebesar Rp 70 juta, dan sisanya dicicil selama 12 bulan.

Letak permasalahannya, setelah pembayaran lunas dilakukan oleh pihak Ari selaku investor, namun unit rumah yang dijanjikan developer tak kunjung juga selesai terbangun. Bahkan hingga Mei 2023 ini progresnya masih 20 persen saja.

Padahal, jika mengacu pada kesepakatan seharusnya rumah tipe 50 dengan luas tanah 60 meter persegi itu seharusnya sudah bisa ditempati sejak 2019, atau setahun sejak pembelian. Dengan kata lain bertepatan dengan masa di mana Ari telah melunasinya.

"Setelah dibayar lunas pada 2019, justru pembangunan rumah baru 20 persen di tahun ini," kata pengacara Ari, Yayan di hadapan wartawan, pada Senin (1/5/2023).

Baca juga: Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata

Yayan juga menjelaskan, pihak developer Green Stone City sebenarnya telah melontarkan janji akan segera menyelesaikan tanggung pembangunan unit tersebut pada April 2021, atau berselang 2 tahun dari semestinya. Namun lagi-lagi molor bahkan sampai 2 tahun berselang yakni sampai 2023 ini.

Karena merasa terus diingkari oleh developer, pihak Ari kemudian melayangkan somasi tertanggal 17 Maret 2023.

"Saat ditanya selalu berkelit akhirnya kita somasi pada 17 Maret 2023. Jadi intinya, Kalau tidak mampu membangun silahkan uangnya dikembalikan," tegas Yayan.

Perumahan ganti nama

Di saat nasib unit rumah yang diperjuangkan belum ada kepastian, justru pihak Ari merasa kaget setelah manajemen perumahan malah mengganti identitas nama perumahannya menjadi Manali Hill Residence.

Meski nama perumahan berganti dari Green Stone City menjadi Manali Hill Residence, tetapi legalitas perusahaan masih atas nama PT Notojoyo Nusantara.

"Bukannya menyelesaikan pembangunan rumah klien kami, manajemen justru mengganti nama dari Green Stone City menjadi Manali Hill Residence dengan nama perusahaan sama yakni PT Notojoyo Nusantara," ucap Yayan mengeluhkan tindakan manajemen perumahan.

Baca juga: Wow, Sebentar Lagi Driver Ojol Gojek dan Grab Bisa Kredit Rumah Lewat Program BP Tapera

Yayan juga mengungkapkan, setelah adanya somasi yang dilayangkan pada Maret lalu, pihak PT Notojoyo Nusantara sempat berjanji akan mengembalikan uang kliennya yang seharusnya terjadi pada Sabtu, 29 April 2023. Namun lagi-lagi janji itu tidak ditepati.

"Mereka janji mengembalikan uang pada 29 Maret kemarin, tapi janji itu kembali tak ditepati," ungkap Yayan.

Keluhan investor lain

Ternyata selain Ari, kata Yayan, permasalahan serupa juga dialami oleh investor lain. Bahkan setidaknya ada 10 orang yang mengaku jadi korban janji palsu pihak developer Manali Hill Residence.

"Ini banyak korbannya, yang datang dan berkonsultasi ke saya ada 10 orang. Banyak dari mereka orang luar kota," terangnya.

Karena masalah dinilai semakin rumit, maka pihak Yayan bersama kliennya bermaksud membawa kasus ini ke ranah pidana dengan mensinyalir sebagai investasi bodong atau penipuan.

"Kalau seperti ini kan ada dugaan penipuan penggelapan karena janji terus tapi realisasinya tidak ada. Kalau dibiarkan terus kan kasihan yang lain nanti," pungkas Yayan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Green Stone City atau yang kini bernama Manali Hill Residence belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan investor tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter