GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

THR Tidak Cair 15 April Hari Ini? Laporkan ke Posko THR Kemnaker, Begini Caranya!

THR Tidak Cair 15 April Hari Ini? Laporkan ke Posko THR Kemnaker, Begini Caranya!
Gedung Kemnaker RI

PEWARTA.CO.ID - Hari ini, Sabtu, 15 April 2023 merupakan batas akhir pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR oleh perusahaan kepada pegawainya. Jika ada yang melanggar maka siap-siap ada sanksi yang menunggu.


Adapun sanksi terberat bagi perusahaan yang melanggar sampai kemungkinan adanya pembekuan kegiatan usaha.


Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.


"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis SE tersebut.


Karenanya jika ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut maka karyawan diminta untuk proaktif melaporkannya ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.


Baca juga: 15 April Hari Ini Batas Akhir Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar


Batas akhir pencairan THR


Jika hari raya Idul Fitri sesuai rencana di tanggal 22 April 2023, praktis hari ini, Sabtu, 15 April 2023 merupakan batas akhir pencairan THR.


Karena secara hitungan matematis, hari ini merupakan H-7 hari raya lebaran 2023.


Sehingga pertanyaan terkait kapan THR cair bisa terjawab dengan mengacu pada SE Kemnaker tersebut.


Jika pada praktiknya terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka karyawan diminta tak segan untuk melaporkan ke Posko THR tersebut.


Sejumlah daerah juga telah menyiapkan Posko THR di wilayah masing-masing. Seperti di antaranya Posko THR Jawa Timur yang telah dibuka sejak beberapa hari lalu.


Baca juga: Disnakertrans Jatim Buka Posko THR, Perusahaan Ngga Kasih Laporkan Saja!


Cara lapor Posko THR Kemnaker RI


Adapun untuk teknis pelaporan atau pengaduan di Posko THR Kemnaker dapat dilakukan secara daring (online).


Langkah untuk melaporkan pelanggaran atas telatnya pencairan THR cukup mudah, yakni dengan mengakses website https://poskothr.kemnaker.go.id.


Laporan juga bisa disampaikan melalui layanan call center di nomor 1500-630. Serta lewat layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.


Mayoritas jam pelayanan aduan Posko THR dibuka selama jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap harinya.


Kemnaker RI juga berupaya mengintegrasikan semua Posko THR di setiap daerah di Indonesia agar terkoneksi dengan Posko THR pusat sehingga mudah dalam pengawasannya.


Baca juga: Apa itu Gaji ke-13? Ini Pengertian dan Besaran Nominal Berdasarkan Masing-masing Kategori


Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebanyakan pengusaha di hampir semua sektor bakal mencairkan THR sebelum momentum cuti bersama 19 April 2023.


Kata Hariyadi, batas akhir penyelesaian hak pekerja akan ditunaikan antara 17-18 April 2023.


"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," ujarnya seperti dinukil dari detikcom, Minggu (26/3/2023)

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter