Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR). |
PEWARTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap tidak ada perusahaan yang menyicil Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Karena menurutnya itu sudah menjadi hak pekerja.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak dari para pekerja," ujar Ridwan Kamil usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB Tahun Buku 2022 di Bandung seperti dikutip Kompas, Selasa (4/4/2022).
Hal itu menyusul adanya kabar bahwa ada perusahaan yang ingin menyicil THR pekerja karena berbagai alasan.
Ridwan Kamil juga menyinggung soal besaran THR yang tidak bisa dilakukan semaunya sendiri karena telah diatur dalam aturan yang jelas. Sehingga tak hanya nominal tapi juga ketepatan waktu pemberiannya harus dipenuhi perusahaan.
"Saya minta pada perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk menyicil THR, itu hak. Jangan merenggut Kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan, jadi harus dibayar penuh ya," ucap pria yang akrab disapa kang Emil ini.
Baca juga: Apa itu Gaji ke-13? Ini Pengertian dan Besaran Nominal Berdasarkan Masing-masing Kategori
Hal senada pernah dilontarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, bahwa THR keagamaan harus dibayarkan penuh kepada pekerja oleh penyelenggara usaha.
Adapun batas waktu pemberian THR diserahkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.