Karyawan Hotel Horison Kota Batu. (Dok. Pewarta.co.id/BRAM EDO) |
PEWARTA.CO.ID - Dimajukannya momentum cuti bersama hari raya Idul Fitri 2023 membuat agenda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi lebih awal dilakukan.
Tak terkecuali bagi pekerja wisata di Kota Batu, Jawa Timur, yang direncanakan akan menerima THR lebih awal karena aturan tersebut.
Meski demikian, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pihaknya masih akan menunggu aturan lebih lanjut mengenai kapan THR akan diberikan.
"Kemungkinan dimajukan (pemberian THR), kan cuti bersama lebih awal, biasanya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya, kami menunggu surat edarannya," kata Sujud, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil Harap Tak Ada Perusahaan yang Cicil THR: 'Itu Hak Pekerja!'
Saat ini kurang lebih ada 3 ribu pekerja wisata di Kota Batu yang perusahaannya terdaftar sebagai anggota PHRI Kota Batu.
Sujud menambahkan, selama ramadhan ini tingkat keterisian hotel atau okupansinya sangat rendah. Karenanya bisa dimaklumi jika hotel-hotel yang ada di Batu tengah memutar otak agar bisa membayar THR kepada karyawannya.
"Bulan Ramadhan okupansi memang minim, untuk menutupi operasional maupun THR bagi pegawai itu biasanya hotel-hotel membuat kegiatan seperti jualan iftar (menu berbuka puasa)," ungkapnya.
Baca juga: HUT ke-117, Pemkot Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk Semua Destinasi Wisata
Terpisah, Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto menuturkan, pihaknya juga masih menunggu perihal Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu pemberian THR tersebut.
"Kami masih menunggu surat Gubernur ke Wali Kota. Setelah ada surat itu akan disosialisasikan dengan bersurat resmi ke perusahaan-perusahaan terkait THR," tuturnya.
Baca juga: Cek, Kapan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Dalam waktu dekat Disnaker Kota Batu akan membangun posko THR. Fungsi dari posko tersebut tak lain sebagai controlling sekaligus mengawasi pelaksanaan pemberian THR dar perusahaan kepada pegawai di ruang lingkup Kota Batu.
"Kita turun ke lapangan, tapi kita siapkan posko untuk menerima aduan pekerja tidak menerima THR. Soal THR sendiri harus diberikan secara penuh, tidak ada keringanan. Kalau ada yang minta keringanan berarti melanggar," pungkasnya.