Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR). |
PEWARTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, membuka posko pengaduan THR atau Tunjangan Hari Raya yang berlokasi di Jalan Dukuh Menanggal Selatan Nomor 124-126, Kota Surabaya.
Posko tersebut dibuka untuk mewadahi aduan para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, bagi pekerja yang tidak mendapat hak atas THR dipersilakan untuk melapor melalui posko THR tersebut.
"Silakan bagi yang nanti tidak mendapat haknya, dalam hal ini THR, silakan melapor ke posko Disnakertrans Jatim," kata Estu dikutip dari detikJatim, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Hore, Pekerja Wisata di Kota Batu Bakal Terima THR Lebih Awal
Estu menjelaskan, posko THR tersebut ditujukan untuk mengontrol sekaligus mengawasi apakah ada perusahaan yang tidak memberikan hak berupa THR kepada karyawannya. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pemberian THR Keagamaan 2023 yang diterbitkan 27 Maret 2023 lalu.
"Dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil," kata dia.
Posko THR Disnakertrans Jatim sudah mulai dioperasikan sejak 4 April 2023 kemarin, dan akan masih terbuka sampai 18 April 2023 mendatang.
Menurutnya, data yang ada di posko THR akan selalu di-update dengan data dari posko THR yang tersebar di 38 kota/kabupaten se-Jatim.
"Kita akan real time. Jadi, setiap saat kita mengetahui perkembangannya. Sekarang, kami masih menyelesaikan integrasi dari kabupaten-kota sampai ke kementerian," ungkapnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Harap Tak Ada Perusahaan yang Cicil THR: 'Itu Hak Pekerja!'
Pihaknya juga akan mempercepat proses integrasi data dari masing-masing daerah, agar proses pemantauan dapat dilakukan dengan maksimal hingga THR tersebut dapat ditunaikan tepat waktu kepada para pekerja.
"Kami tidak hanya menerima pengaduan permasalahan dari pekerja. Kami juga sudah dapat laporan dari perusahaan yang sekarang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Sudah ada enam sampai tujuh perusahaan yang melaporkan," jelasnya.
Estu juga mengapresiasi perusahaan yang sudah memberikan hak para pekerja lebih awal sehingga meminimalisir pelanggaran yang semestinya dapat dihindari, seperti telat atau bahkan tidak memberikan THR.
"Kalau THR-nya sudah diberikan jauh hari, hati juga lega. Mereka bisa belanja dari sekarang. Sebelum semua harga tinggi nanti," ucapnya.
Sejauh ini belum ada laporan dari kalangan pekerja terkait keterlambatan pemberian THR.
"Untuk di Jatim sih belum ada. Saya belum monitor di daerah dan UPT. Biasanya sih akan ada laporan beberapa hari sebelum Idul Fitri," tuturnya.
"Saya inginkan agar ada hubungan yang saling pengertian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga menimbulkan kondisi yang kondusif," pungkasnya.