Ilustrasi. THR |
PEWARTA.CO.ID - Sabtu, 15 April 2023 hari ini merupakan batas akhir penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan kepada karyawannya. Hal itu telah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam SE tersebut tertulis jika pemberian THR paling lambat diserahkan H-7 sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Idul Fitri 2023.
Jika Idul Fitri menggunakan asumsi bahwa Idul Fitri akan berlangsung pada 22 April 2023, maka tanggal 15 April 2023 merupakan batas waktu paling akhir untuk proses pencairan THR.
Hal itu semakin dikuatkan melalui unggahan akun Instagram (IG) Kemnaker yang di-posting Jumat (14/4/2033) kemarin.
"Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023," tulis akun IG @kemnaker.
Baca juga: Disnakertrans Jatim Buka Posko THR, Perusahaan Ngga Kasih Laporkan Saja!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya juga berujar jika batas waktu pemberian THR adalah H-7 hari raya. Ia juga berharap tidak ada perusahaan yang telah menyerahkan THR, bahkan lebih cepat ditunaikan lebih baik.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," kata Ida dikutip dari IG Kemnaker.
Baca juga: Ridwan Kamil Harap Tak Ada Perusahaan yang Cicil THR: 'Itu Hak Pekerja!'
Ida juga mengingatkan agar perusahaan tidak menyicil pembayaran THR kepada pekerja. Artinya, THR harus dibayarkan secara penuh kepada yang berhak menerima.
"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," tegasnya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023) lalu.