Proses penertiban reklame liar oleh petugas Satpol PP Kota Batu, Rabu (29/3/2023). (Dok. Radar Malang) |
PEWARTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kembali menindak tegas keberadaan banner reklame liar yang terpajang di pinggir jalan raya.
Status reklame tersebut diketahui tak berizin alias liar. Ada pula yang status izinnya telah habis sehingga juga harus ditertibkan.
Selain itu, beberapa reklame yang telah rusak juga tak luput dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (29/3/2023) ini. Satpol PP Batu menilai, reklame yang telah rusak dinilai cukup menganggu.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Batu Bambang Kuncoro. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pengguna jalan tidak merasa terganggu oleh keberadaan reklame-reklame tersebut.
“Setelah apel kita langsung bergerak ke lokasi mungkin sekitar pukul 09.00 pagi mulainya,” kata Bambang.
Puluhan banner reklame liar berhasil ditertibkan dari sejumlah titik, seperti sepanjang Jalan Ir Soekarno, Jalan Moh-Hatta, Jalan Pattimura, dan Jalan Dewi Sartika atau sekitar Pasar Batu.
Bambang menambahkan, total ada 58 banner yang disikat petugas di lapangan. Di mana paling banyak didominasi iklan promo perumahan.
“Ya tetap yang paling banyak ditemui promo perumahan,” ujar Bambang.
Bambang juga menegaskan agar sebaiknya pemasang iklan bisa bijak dalam menempatkan reklame di ruang publik. Salah satunya tidak memasang pada fasilitas seperti tiang listrik/telepon, hingga pohon yang dilindungi keberadaannya.