Ilustrasi oleh CNBC Indonesia. |
PEWARTA.CO.ID - Teka-teki kapan tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2023 ini mulai terjawab. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani telah menjelaskan perihal kapan gaji ke-13 tersebut bisa diterima.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan pembayaran gaji bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan penerima dana pensiun atau tunjangan, yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun tujuan diberikannya gaji ke-13 adalah untuk membantu kesejahteraan ASN/PNS sebagai dana pembelanjaan keperluan menyambut tahun ajaran baru dan/atau pada periode tertentu.
"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata Sri Mulyani dilansir dari website Kemenkeu RI.
Lantas kapan pencairan gaji ke-13 tahun 2023 ini bisa diterima oleh kalangan yang berhak?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahu 2023, gaji ke-13 akan mulai dicairkan mulai Juni 2023.
"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Apa itu Gaji ke-13? Ini Pengertian dan Besaran Nominal Berdasarkan Masing-masing Kategori
Besaran Nominal Gaji ke-13
Beberapa kategori berikut akan menerima besaran nominal gaji ke-13 yang berbeda-beda, di antaranya:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
- Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/ SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
SMA/ D1/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
D2/ D3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
S1/ D4/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
S2/ S3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.796.000