GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Belum Terdaftar di PSE, ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo?

Belum Terdaftar di PSE, ChatGPT Terancam Diblokir Kominfo?
ChatGPT

PEWARTA.CO.ID - Dibalik kehebohan atas hadirnya ChatGPT ternyata meninggalkan sedikit permasalahan di Indonesia. Teknologi chatbot buatan OpenAI itu bahkan terancam diblokir pemerintah. Kenapa?


Alasannya, ChatGPT belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Setelah ancaman serupa pernah dialami Facebook, WhatsApp, Google, dan banyak perusahaan teknologi lainnya beberapa waktu lalu, kini muncul lagi usai ChatGPT diketahui juga diharuskan memiliki izin PSE.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku, pihaknya saat ini belum tahu banyak tentang ChatGPT. Termasuk apakah ada keharusan untuk mendaftar PSE atau tidak.


"Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019," kata Semuel seperti dikutip dari Fileberita.com, Jumat (24/3/2023).


Selain itu, belum lama ini OpenAI juga meluncurkan versi ChatGPT plus, versi berbayar dari layanan chatbot mereka. Hal itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Kominfo untuk mengkaji ulang apakah diperlukan izin PSE atau tidak.


"Itu yang kami sedang kaji," tegas Semuel.


Baca juga: Akhirnya Muncul Juga ChatGPT Plus, Apa Bedanya dengan ChatGPT Biasa?


Kategori PSE Wajib Daftar di Indonesia


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE terbagi menjadi dua lingkup yakni publik dan privat.


Selain itu ada 6 kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo agar tetap bisa beroperasi di Indonesia.


Adapun 6 hal yang membuat layanan menjadi wajib berizin PSE jika melakukan operasional dengan kriteria berikut:


1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;


2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;


3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;


4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;


5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau


6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter