Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok. Web) |
PEWARTA.CO.ID - Sejak lama mendengar istilah gaji ke-13 tetapi tidak semua mengetahui apa itu gaji ke-13. Setelah dikulik, ternyata ini pengertian, arti, atau definisi gaji ke-13. Simak!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, pengertian gaji ke-13 adalah pembayaran gaji yang diberikan oleh pemerintah bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan penerima dana pensiun atau tunjangan.
Gaji tersebut diberikan untuk membantu kesejahteraan ASN/PNS sebagai dana pembelanjaan keperluan menyambut tahun ajaran baru dan/atau pada periode tertentu. Misalnya tahun ini, gaji ke-13 akan mulai dicairkan per Juni 2023.
Ada sejumlah pengelompokan kategori penerima gaji ke-13 berikut dengan besaran nominal yang diterima.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.000
- Wakil ketua/ kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai non pegawai ASN pada lembaga negara nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat dengan eselon/ pejabat:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19.939.000.000
- Eselon II/ Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/ pejabat pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga negara non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/ SMP/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
SMA/ D1/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
D2/ D3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
S1/ D4/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
S2/ S3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.796.000
Untuk tahun ini, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal itu seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dilansir dari website Kemenkeu RI.
"Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," tutur Sri Mulyani.