GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Waduh, 80 Persen Reklame di Kota Batu Ternyata Izinnya ke Pemkab Malang, Satpol PP Tindak Tegas

Waduh, 80 Persen Reklame di Kota Batu Ternyata Izinnya ke Pemkab Malang, Satpol PP Tindak Tegas
Ilustrasi: penertiban reklame ilegal di Kota Batu pada 2021 silam. (Dok. Satpol PP Kota Batu)

PEWARTA.CO.ID - Reklame iklan yang terpampang di Kota Batu, Jawa Timur, hampir sepenuhnya justru mengantongi izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.


Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas reklame tersebut dengan menertibkan keberadaannya.


Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan, sebanyak 80 persen reklame tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.


Bambang juga menyebut, seharusnya para pemilik reklame tersebut mendapatkan izin pemasangan iklan dari pemerintah sesuai wilayah pemasangannya.


"Hampir 80 persen reklame yang kami tertibkan merupakan reklame yang berizin di Kabupaten Malang. Melihat izinnya, seharusnya pemasangan reklame harus sesuai wilayah perizinan," kata Bambang, seperti dikutip dari Surya Malang, Minggu (5/2/2023).


Baca juga: Angka Perceraian di Kota Batu Meroket, Ada 500 Janda dan Duda Baru dari 3 Kecamatan


Sejumlah reklame ilegal yang mendapat tindakan tegas tersebut di antaranya terpasang di kawasan Jalan Ir Soekarno, Abdul Ghani, Sultan Agung dan jalan-jalan protokol di Kota Batu.


Bambang juga menambahkan, kebanyakan reklame ilegal tersebut didominasi iklan perumahan dan wisata.


“Yang kami tertibkan tidak hanya reklame yang tidak berizin saja, namun pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan seperti memasang di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik juga kami tertibkan,” ungkapnya.


Baca juga: Harga Tiket Masuk Wisata Coban Rondo Terbaru 2023, Lokasi dan Fasilitas di Dalamnya


Masih kata Bambang, meskipun lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Malang, namun Kota Batu memiliki administrasi yang berbeda dan sudah selayaknya para pemilik reklame memahami hal itu.


Penertiban reklame ilegal ini, lanjut Bambang, juga dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak reklame di Kota Batu.


Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 lalu pajak reklame di Kota Batu yang terealisasi sebesar Rp 1,583 miliar dari target awal Rp 1,5 miliar.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter