GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Viral Minyakita Dijual di TikTok Shop, Padahal Kemendag Sudah Larang Dipasarkan Online

Viral Minyakita Dijual di TikTok, Padahal Kemendag Sudah Larang Dipasarkan Online
Minyakita dijual secara online oleh sejumlah pedagang melalui aplikasi TikTok Shop. (Dok. Tangkapan layar aplikasi TikTok)

PEWARTA.CO.ID - Belakangan viral di media sosial berbagi video pendek TikTok, khususnya pada fitur TikTok Shop, yakni menjual produk minyak goreng Minyakita.


Padahal seruan untuk tidak menjual Minyakita secara online sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI jauh-jauh hari.


Tak hanya secara online, Kemendag sejatinya juga melarang penjualan Minyakita melalui ritel modern dan hanya boleh didistribusikan melalui pasar-pasar tradisional.


“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan melalui keterangan tertulis.


Namun faktanya, masih banyak warganet yang mempublikasikan Minyakita dalam katalog produk di toko online seperti TikTok Shop.


Baca juga: Popularitas TikTok Shop Disebut Jadi Ancaman Shopee dan Tokopedia, Bagaimana Nasib E-Commerce Kecil?


Sejumlah pedagang di TikTok Shop memasarkan Minyakita dengan harga antara Rp 15.000-Rp 16.000 per liter.


Sebagai contoh, salah satu akun pedagang asal Surabaya, menjual Minyakita di TikTok Shop secara grosir per kardus, di mana di dalamnya terdapat 12 liter dengan harga bundling Rp 182.000. Itu artinya per liter dihargai Rp 15.170.


"Turun harga jadi Rp 182.000," tulis akun tersebut dikutip dari KataData, Selasa (14/2/2023).


Sementara itu, Kemendag RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Hal ini untuk memastikan ketersediaan barang serta stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran.


"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan.


Baca juga: Apple Sampai Google Diminta Blokir TikTok, Nasibnya Kian di Ujung Tanduk


SE yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu menyebutkan 3 poin yang harus dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer, antara lain:


1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation dan harga eceran tertinggi atau HET yaitu Rp 14.000 per iter atau Rp 15.500 per kg.


2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.


3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah. Sementara untuk minyak goreng kemasan Minyakita sebanyak 2 liter per orang.


Saat ini, harga Minyakita di 29 provinsi terpantau sudah mengalami peningkatan melampaui HET. Sedangkan lima provinsi lainnya masih bertahan di harga yang sama.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter