Tangis histeris ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2). (Dok. Liputan6) |
PEWARTA.CO.ID - Ibunda Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta yang menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Rosti tampak menangis histeris sembari memeluk foto Brigadir J yang mengenakan seragam Polri.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta. FS diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi Juli 2022 lalu.
Melihat ibunda menangis histeris, putrinya Yuni Hutabarat terlihat berusaha menenangkan.
"Anakku, kau peluk mama," ucap Rosti sambil memeluk foto.
Baca juga: Begini Ekspresi Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Tampak Tenang Sembari Kepalkan Tangan
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J
Selain sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam sidang putusan tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.