GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL Liar di Area Publik, Dinilai Ganggu Kelancaran Lalin

Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL Liar di Area Publik, Dinilai Ganggu Kelancaran Lalin
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro. (Dok. Pewarta Jatim/Eko Sabdiyanto)

PEWARTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai sebagai penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas (lalin).


Sejumlah area publik seperti protokol, bahu jalan, dan trotoar menjadi perhatian Satpol PP agar tidak dipakai kegiatan berjualan oleh para PKL tersebut.


Hal itu telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.


Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.


Baca juga: Waduh, 80 Persen Reklame di Kota Batu Ternyata Izinnya ke Pemkab Malang, Satpol PP Tindak Tegas


Kepala Satpol PP Batu Bambang Kuncoro mengatakan, para PKL tersebut telah berjualan tidak pada tempat semestinya, di mana hal ini dapat menganggu arus lalu lintas dan hak pengguna jalan.


"Jangan sampai berjualan di pinggir jalan, apalagi sampai di trotoar yang peruntukannya buat pejalan kaki, kasihan masyarakat," ujarnya, Rabu (22/2/2023).


Bambang menambahkan, penertiban kali ini bersifat imbauan. Sehingga tidak langsung melakukan eksekusi terhadap keberadaan PKL.


Menurutnya, jika langsung diambil tindakan maka akan menimbulkan gejolak. Apalagi saat ini masa pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai bangkit.


"Yang diharapkan para PKL saat ini pasca Covid-19, ekonomi dapat bangkit kembali, maka dari itu kami dalam melakukan penegakan Perda dengan cara yang humanis, dengan cara menegur, memberikan imbauan, surat pernyataan. Dan jika masih membandel maka kami lakukan penyitaan sarprasnya dibawa ke kantor Satpol PP, dan akhirnya nanti di Tipiring," ucap Bambang.


Sejumlah area seperti Alun-alun, area belakang Perumdin Veteran, Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, serta Jalan Panglima Sudirman menjadi kawasan yang disasar Satpol PP dalam agenda penertiban ini.


Baca juga: Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata


Bambang juga menegaskan, pihaknya tidak melarang PKL untuk berjualan selagi tidak berada di area terlarang tersebut.


"Kami pada dasarnya tidak melarang, silakan saja berjualan sepanjang tidak melanggar aturan dan menganggu fasilitas umum, yang penting sama-sama menjaga," terangnya.


"Kami imbau agar (para PKL) mematuhi dan menaati semua aturan. Karena Perda itu dibuat, untuk dilaksanakan dan ditaati karena dibuat atas persetujuan DPR dan Pemerintah Daerah serta Wali Kota," tegasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter