GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata

Reklame Ilegal Bertebaran di Kota Batu, Didominasi Iklan Perumahan dan Wisata
Petugas Satpol PP Pemkot Batu tengah menertibkan sejumlah reklame yang berizin ke Pemkab Malang. (Dok. Realita.co)

PEWARTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menertibkan sejumlah reklame ilegal yang tersebar di beberapa titik lokasi.


Reklame-reklame tersebut terlihat bertebaran di Jalan Ir Soekarno, Abdul Ghani, Sultan Agung dan jalan-jalan protokol di Kota Batu.


Disebut ilegal karena keberadaan reklame tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkot Batu, justru malah izinnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.


Meski lokasi Kota Batu berbatasan dengan Kabupaten Malang, namun sejatinya kota ini memiliki wilayah hukum sendiri. Sehingga secara administratif sangat berbeda untuk izin reklame tersebut.


Baca juga: Angka Perceraian di Kota Batu Meroket, Ada 500 Janda dan Duda Baru dari 3 Kecamatan


Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan, seharusnya pemilik reklame memahami aturan itu.


"Melihat izinnya, seharusnya pemasangan reklame harus sesuai wilayah perizinan," kata Bambang, seperti dilansir dari Surya Malang, Minggu (5/2/2023).


Menurut Bambang, jumlah reklame ilegal tersebut bahkan mencapai 80 persen dari jumlah yang ada saat ini.


"Hampir 80 persen reklame yang kami tertibkan merupakan reklame yang berizin di Kabupaten Malang," jelasnya.


Bambang juga menjelaskan, mayoritas reklame tak ilegal tersebut didominasi oleh iklan perumahan dan wisata.


Baca juga: Waduh, 80 Persen Reklame di Kota Batu Ternyata Izinnya ke Pemkab Malang, Satpol PP Tindak Tegas


Masih kata Bambang, petugas hanya menertibkan reklame yang tidak memiliki izin saja, sedangkan yang sudah berizin tetap dibiarkan terpajang seperti biasa.


Meski begitu, Satpol PP Batu juga menertibkan sejumlah reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan kendati telah berizin, seperti di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik.


“Yang kami tertibkan tidak hanya reklame yang tidak berizin saja, namun pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan seperti memasang di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik juga kami tertibkan,” tandasnya.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter