Ilustrasi. TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS). (Dok. Web) |
PEWARTA.CO.ID - Tanda-tanda TikTok bakal diblokir di Amerika Serikat (AS) kian terasa. Hal ini setelah munculnya wacana perumusan rancangan Undang-undang (UU) tentang pemblokiran TikTok di negeri Paman Sam itu.
Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat bahkan siap melakukan pemungutan suara terkait hal itu.
Adapun yang mengusulkannya adalah Michael McCaul selaku Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat.
Politisi Partai Republik itu mengatakan, RUU itu nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi Gedung Putih untuk mengambil keputusan pemblokiran TikTok. Alasannya ialah demi keamanan nasional AS.
“Kekhawatirannya adalah aplikasi tersebut dapat menjadi 'pintu belakang' bagi pemerintah China untuk mengakses data smartphone kami (pengguna TikTok di AS),” ucap McCaul seperti dikutip dari Kompas, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Popularitas TikTok Shop Disebut Jadi Ancaman Shopee dan Tokopedia, Bagaimana Nasib E-Commerce Kecil?
Meski demikian, agar aturan tersebut dapat diterapkan di AS, dibutuhkan sedikitnya 60 suara dari total responden.
Sebenarnya usulan pemblokiran TikTok di AS sudah mencuat sejak 2020 lalu, di era pemerintahan Presiden Donald Trump.
Tak hanya TikTok, seluruh aplikasi transaksi yang tertaut dengan aplikasi asal China itupun juga diusulkan untuk diblokir di AS.
Tidak berhenti di situ, usulan pemblokiran TikTok juga diteruskan pada era pemerintahan Presiden Joe Biden. Puncaknya pada Desember 2022 lalu perwakilan DPR AS meminta pelarangan penggunaan TikTok.
Baca juga: Jadwal FYP TikTok Harian Terbaru 2023 Lengkap
Meski telah dikecam sejak lama, tetapi eksistensi TikTok masih bertahan sehingga masih bisa diakses hingga kini. Hal ini seiring pertumbuhan pengguna yang semakin besar di AS.
Popularitas TikTok di Amerika terbilang cukup besar, di mana saat ini sudah ada hampir 140 juta pengguna aktif.