GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Geger! Pembacokan Kembali Terjadi di Titik Nol Jogja, Ini Sebabnya

Geger! Pembacokan Kembali Terjadi di Titik Nol Jogja, Ini Sebabnya
Ilustrasi Titik Nol Kota Yogyakarta


PEWARTA.CO.ID - Video rekaman pembacokan yang terjadi di Titik Nol Jogja kembali membuat geger masyarakat. Beritanya viral di sosial media. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan sampai saat ini.


Terkait hal tersebut, Pj Wali Kota Jogja, Sumadi mengingatkan kembali terkait peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur agar tidak berkeliaran pada waktu jam-jam malam.


Aturan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Jam Malam Anak. Di dalam aturan ini tertulis sangat jelas bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah pada jam-jam malam diatas pukul 10.00 malam tanpa adanya alasan yang jelas.


Beliau juga menghimbau kepada seluruh warga terutama para orang tua di Kota Jogja, agar juga ikut peduli dengan aturan tersebut, serta ikut berperan aktif untuk memonitor kegiatan anak-anak mereka.


"Kami sangat berharap orang tua terutama warga Kota Jogja untuk peduli kepada anak jangan dibiarkan berkeliaran di waktu malam itu kan rawan di waktu itu lebih baik berkegiatan di rumah," kata Sumadi.


Aturan ini dibuat tentunya juga bukan karena tidak ada kepentingan, hal ini dikarenakan aksi klitih dan sejenisnya, sering terjadi dan dilakukan oleh anak-anak pada jam-jam malam tersebut. Sehingga peraturan ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh warga masyarakat.


"Intinya pelarangan melakukan kegiatan jam malam untuk anak-anak yang tidak berkepentingan, karena ada beberapa hal yang dikecualikan, mulai jam 10 (malam), mulai jam 4 pagi, tidak melakukan kegiatan di luar," papar Sumadi.


Jadi, sebenarnya aturan ini dibuat tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi anak-anak melakukan kegiatan negatif atau melindungi anak-anak juga agar tidak menjadi korban perilaku negatif.


Kecuali memang ketika ada urusan yang sangat penting, maka tentunya ada unsur pengecualian. Misalkan harus mengantar orang tua ke rumah sakit atau keperluan mendesak lainnya. Mak hal-hal semacam ini perlu ada aturan khusus, serta perlu adanya pendampingan.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close