Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Ferdy Sambo menjalani sidang putusan dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023).
Ekspresi Sambo terlihat tenang sambil sesekali melirik ke kiri-kanan sembari menantikan putusan dari Majelis Hakim.
Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya. Setelah itu hakim membacakan amar putusan terhadapnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjut hakim ketua.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Dalam Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J
Ferdy Sambo menunjukkan sikap tegap sambil sambil mengepalkan tangan saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu juga menyebut jika biaya perkara dalam kasus dibebankan kepada negara.
Setelah membacakan amar putusan lantas hakim ketua menyuruh Ferdy Sambo untuk kembali duduk di kursi pesakitan guna melanjutkan sidang hingga tuntas.
"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.
"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah Dengar Majelis Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo
Usai sidang ditutup, Ferdy Sambo terlihat berjalan menuju meja penasihat hukum. Dia sempat mengobrol dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Tak berselang setelahnya, Ferdy Sambo digiring keluar ruang sidang sembari mengenakan baju tahanan kejaksaan.