Ilustrasi. (Dok. Web) |
PEWARTA.CO.ID - Angka perceraian di Kota Batu sepanjang tahun 2022 lalu mengalami peningkatan hingga ratusan kasus.
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, dari tiga kecamatan di Kota Batu masing-masing menunjukkan angka perceraian yang cukup tinggi. Artinya, ada ratusan janda dan duda baru di kota berjuluk De Kleine Switzerland itu.
Angka perceraian tertinggi dipegang Kecamatan Batu dengan 230 kasus, kemudian 157 kasus di Kecamatan Bumiaji, serta 113 kasus di Kecamatan Junrejo.
Secara total berarti jumlah perceraian di Kota Batu sepanjang tahun 2022 lalu mencapai 500 kasus.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) untuk Pasangan Nikah Siri
Dari 500 kasus perceraian di Kota Batu, mayoritas gugatan dilayangkan oleh istri kepada suaminya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan menjelaskan, ada dua jenis perceraian, yakni gugat dan talak.
Cerai gugat adalah perceraian yang terjadi karena adanya gugatan dari pihak istri kepada suami. Sedangkan talak sebaliknya, dari pihak suami kepada istrinya.
"Selama 2022 khusus Kota Batu total cerai gugat ada sebanyak 374 kasus dan cerai talak 126 kasus," kata Mochamad Dedy Kurniawan seperti dikutip dari Surya Malang, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Fakta Unik Tentang Hari Valentine yang Terjadi di Seluruh Belahan Dunia
Dedy juga menjelaskan, kebanyakan dari kasus cerai tersebut terjadi karena adanya faktor ekonomi dan pertengkaran antara suami-istri.
“Alasan lainnya juga karena meninggalkan salah satu pihak. Selain itu juga karena judi, dihukum penjara, KDRT, cacat badan dan murtad,” jelas Dedy.