GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Viral Cuti Bersama Karena Ulang Tahun Megawati, Benarkah? Begini Faktanya!

Viral Cuti Bersama Karena Ulang Tahun Megawati, Benarkah? Begini Faktanya!
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Pada 23 Januari 2023 lalu beredar kabar menggemparkan, di mana tanggal itu ditetapkan sebagai cuti bersama alias hari libur bersama lantaran untuk memperingati hari ulang tahun Megawati Soekarnoputri.


Lantas, benarkah faktanya demikian? Cek hasil penelurusan tim verifikasi fakta berikut ini.


Berdasarkan info yang disadur dari Kompas.com laman CEK FAKTA, Jumat (27/1/2023), di tanggal 23 Januari 2023 memang ditetapkan sebagai cuti bersama, namun karena adanya perayaan tahun baru Imlek 2574 Kongzili.


Namun kemudian media sosial dihebohkan beredarnya unggahan yang menyebutkan jika alasan duit karena ulang tahun Presiden ke-5 RI itu. Padahal faktanya tidaklah demikian.


Baca juga: Tahun 2023, 11 Unit Arsinum di Wilayah Kepulauan dan Pesisir Akan Dibangun Pemprov Sulsel


Dengan demikian, kabar tentang cuti bersama 23 Januari 2023 karena ulang tahun Megawati bisa dipastikan HOAX.


Hasil Investigasi tim Kompas.com


Unggahan menggemparkan tersebut berawal dari beredarnya narasi sebagai berikut;


"Bukan Imlek, Inilah Alasan Dibalik Cuti Bersama 23 Januari" tulis dalam sebuah unggahan.


Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB), sebenarnya penetapan cuti bersama 23 Januari 2023 sudah diumumkan sejak jauh-jauh hari.


SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Selain tahun baru Imlek, SKB bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 itu juga mencantumkan tanggal-tanggal lain yang ditetapkan sebagai cuti atau libur bersama.


Baca juga: Asal-usul Sejarah Perayaan Hari Valentine, Kapan Pertama Kali Diperingati


Adapun daftar libur/cuti bersama tahun 2023 selengkapnya adalah sebagai berikut;


- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


- 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945


- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H


- 2 Juni: Hari Raya Waisak


- 26 Desember: Hari Raya Natal


Selain itu, SKB tersebut juga menetapkan hari libur nasional lainnya, antara lain:


- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi


- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili


- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW


- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945


- 7 April: Wafat Isa Almasih


- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H


- 1 Mei: Hari Buruh Internasional


- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih


- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila


- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE


- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H


- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H


- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI


- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW


- 25 Desember: Hari Raya Natal


Dokumen SKB tersebut dapat diunduh melalui link ini.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter